Inilah Perbedaan Antara Notaris dan PPAT

Bagi orang awam, mungkin notaris dan PPAT dianggap memiliki tugas dan fungsi serupa. Padahal, tidak. Jadi, inilah perbedaan antara Notaris dan PPAT.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 30 Mei 2018, 18:09 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2018, 18:09 WIB
20180530-Perbedaan Antara Notaris dan PPAT
Rangkap jabatan profesi memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Apakah Perbedaan Notaris dan PPAT? Bagi orang awam, kedua profesi ini mungkin dianggap memiliki tugas dan fungsi serupa. Padahal, notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sangat berbeda, begitupun dengan kewenangannya.

Meski begitu, mungkin Anda sering melihat nama notaris dan PPAT dalam satu plang yang sama. Ya, memang banyak ditemui notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Jadi, apakah perbedaan Notaris dan PPAT? Secara garis besar, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 UUJN).

Mau dapat uang tunai total Rp10 juta untuk lima orang pemenang? Ikuti Survey Rumah.com Property Affordability Sentiment Index 2018* di sini!

*Survey ini bertujuan untuk mengetahui respon konsumen properti terhadap kondisi pasar properti saat ini, yang hasilnya akan berguna bagi para pelaku pasar properti, baik konsumen, penjual, maupun pembuat peraturan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Urusannya Jauh Berbeda

Sedangkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998).

“Seorang notaris boleh menjalankan profesinya setelah diangkat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara PPAT diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Karlita Rubianti, SH, seorang notaris yang berkantor di Jakarta Selatan.

  • Urusan yang Ditangani Jauh Berbeda

Lebih lanjut, Karlita menuturkan pokok wewenang yang bisa ditangani oleh notaris dan PPAT juga jauh berbeda. Notaris berwenang untuk:

  1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi)
  2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking)
  3. Membuat akta otentik tentang perjanjian ataupun ketetapan
  4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
  6. Membuat akta jual beli dan sertifikat tanah

Ingin tahu banyak tentang cara-cara mengurus sertifikat tanah? Simak dan temukan jawabannya di Panduan Rumah.com!


Kewenangan Wilayah Kerja

Sementara kewenangan yang dapat dilakukan PPAT meliputi urusan pertanahan mulai dari:

  1. Jual beli
  2. Tukar menukar
  3. Hibah
  4. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  5. Pembagian hak bersama
  6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
  7. Pemberian Hak Tanggungan
  8. Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
  • Kewenangan Wilayah Kerja

Jika Anda punya tanah dan bangunan yang akan disewakan atau dijual kepada orang lain, maka Anda bisa mengurus surat dan akta perjanjiannya melalui kantor notaris yang berada di sekitar tempat tinggal.

Dengan kata lain, tidak perlu mendatangi kantor notaris terdekat sesuai area properti tersebut.

“Ilustrasinya seperti ini, misalnya Anda hendak menjual rumah di Bandung kepada pembeli yang menetap di Bogor. Untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), Anda dan rekan tidak harus mengunjungi kantor notaris yang berada di Bandung, melainkan cukup di wilayah Bogor,” jelas Karlita.

Itulah sedikit perbedaan antara notaris dan PPAT. Dan untuk informasi lebih mendalam, simak artikel lengkapnya, hanya di Rumah.com. Simak juga Review Properti dari Rumah.com yang disajikan secara obyektif dan transparan untuk menilai spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya