Kolaborasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil

Pemerintah sedang menekan backlog dan mewujudkan pemenuhan rumah pertama layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk mencapai tujuan tersebut, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 24 Des 2019, 09:58 WIB
Diterbitkan 24 Des 2019, 09:58 WIB
Kolaborasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
Foto penandatangan antara BP Tapera dengan Dirjen Dukcapil

Liputan6.com, Jakarta -Pemerintah sedang menekan backlog dan mewujudkan pemenuhan rumah pertama layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk mencapai tujuan tersebut, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Dalam rangka persiapan operasional, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memadankan data Peserta khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahap awal.

 

Pemadanan data tersebut perlu dilakukan mengingat setiap data peserta perlu dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama untuk menerbitkan nomor Single Investor Identification (SID) dan Investor Fund Unit Account (IFUA) bagi setiap peserta  oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Selain itu, sinergi antara BP Tapera dan Dukcapil ini merupakan sebuah upaya untuk mendukung program “Satu Indonesia, Satu Data Kependudukan” dengan mengacu kepada masing-masing Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, BP Tapera diperkirakan siap beroperasi mulai pertengahan 2020.

“Ini kan cikal bakalnya data. Data dari Bapertarum-PNS diadu dengan data Dirjen Dukcapil diadu dengan data Taspen. Setelah itu kita buat roadmap kesiapan operasional, kurang lebih enam bulan,” kata Adi pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BP Tapera dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Adanya kolaborasi pendataan antara BP Tapera dan Dukcapil ini diharapkan dapat menekan backlog dan mempercepat pemenuhan rumah pertama layak huni bagi MBR. Hal ini sesuai dengan tujuan BP Tapera yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 pasal 3 yakni untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

“Undang-undang ini mengamanatkan Tapera untuk menyelenggarakan pengelolaan dana Tapera yang melingkupi kegiatan pengarahan, pemupukan dan pemanfaatan dana. Kemudian dana tersebut dikelola melalui sebuah model operasional berbasis Kontrak Investasi Dana Tapera (KIDP),”tekannya.

Simak juga: Tips KPR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sebagai informasi, pada tahap awal ini peserta Tapera adalah PNS. Pada tahap selanjutnya, masyarakat Indonesia berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan telah bekerja (penghasilan di atas UMR) akan menjadi peserta Tapera. Peserta Tapera nantinya akan menabung sebesar 3 persen dari penghasilan.

Kemudian, tabungan ini nantinya akan dikembalikan kepada peserta di akhir masa kepesertaan beserta hasil pemupukannya. Khusus untuk peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), BP Tapera menyediakan skema pembiayaan perumahan untuk pembelian, perbaikan, atau renovasi rumah pertama mereka.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, untuk tahap awal dana yang dikelola BP Tapera berasal dari keanggotaan PNS yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum-PNS dan telah dibubarkan pada 24 Maret 2018.

“Hal ini bertujuan agar BP Tapera bisa membangun kredibilitas organisasi terlebih dahulu. Bagaimana mengelola uang dalam jumlah besar, baru nanti tabungan dari masyarakat yang lebih luas,” katanya.

Diketahui bahwa jumlah backlog saat ini mencapai 7,6 juta unit dan rumah tidak layak huni sebanyak 3,4 juta unit. Salah satu upaya untuk mengatasi hal ini adalah dengan pengelolaan dana tabungan perumahan di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya