Penipuan Properti Berkedok Syariah Semakin Marak. Agar Tak Terjebak, Ini Cara Pencegahannya

Masyarakat harus lebih berhati-hati dengan penjualan properti berkedok syariah. Waspadai dengan mengetahui pencegahannya. Alternatif lain bisa mengmbil program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang lebih terjamin dari pemerintah.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 09 Jan 2020, 13:12 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2020, 13:12 WIB
Penipuan Properti Berkedok Syariah Semakin Marak. Agar Tak Terjebak, Ini Cara Pencegahannya
Ilustrasi penipuan properti yang sedang marak terjadi

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat harus lebih berhati-hati dengan penjualan properti berkedok syariah. Waspadai dengan mengetahui pencegahannya. Alternatif lain bisa mengambil program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang lebih terjamin dari pemerintah. 

Kasus penipuan properti berkedok syariah memang lagi marak terjadi. Pemerintah mengharapkan kepada masyarakat agar mulai menyadari opsi alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah dari pemerintah. Contohnya saja pembiayaan melalui program FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

“Masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati, jeli, dan cermat menyikapinya iming-iming yang ditawarkan pengembang. Sebelum membeli, masyarakat perlu untuk memeriksa kredibilitas pengembang yang menawarkan rumah tersebut dan memastikan pengembang tersebut telah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang yang telah disediakan pemerintah,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (8/1/2020).

Melalui sistem tersebut, masyarakat bisa mengecek nama-nama pengembang yang telah terdaftar secara resmi. Dia menuturkan bahwa pengembang yang telah terdaftar pada sistem tersebut telah diseleksi oleh asosiasi tempat pengembang tersebut bernaung.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) sejak tahun 2010 telah mengelola dan menyalurkan dana pembiayaan perumahan FLPP.

Hingga saat ini, PPDPP telah mengelola dana FLPP sebesar Rp44,37 triliun untuk 655.602 rumah. Pada tahun anggaran 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 rumah.

Arief menjelaskan bahwa PPDPP telah bekerja sama dengan 37 bank pelaksana untuk menyalurkan FLPP yang terdiri atas 10 bank nasional dan 27 bank pembangunan daerah, baik yang konvensional maupun syariah.

“Dengan beragam alternatif bank pelaksana yang tersedia, masyarakat dapat memilih bank sesuai dengan yang diinginkan,” ucapnya.

Jangan Mudah Tergiur, Sebelum Di Cek Lebih Lanjut

Terlepas dari motif penipuan murni, terdapat beberapa hal yang disinyalir menjadi penyebab fatalnya kesalahan para pengembang pemula tersebut. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan Indonesia Properti Watch (IPW), sebagian besar pengembang perumahan syariah tersebut merupakan orang yang memang belum berpengalaman dalam bisnis perumahan. Banyak teori bisnis properti yang mengutamakan tanpa modal sehingga semuanya dianggap mudah.

Praktek perumahan syariah juga umumnya belum mempunyai kepemilikan lahan karena lahan yang ada masih di cicil kepada pemilik lahan. Pengembang biasanya hanya membayar uang muka dan dijanjikan akan dibayar dalam jangka waktu tertentu.

Nah, para pengembang dengan kesepakatan tertentu mulai bisa memasarkan rumahnya. Dengan asumsi hitung-hitungan diatas kertas, rasanya dengan mengumpulkan uang dari konsumen bisa untuk membangun secara perlahan-lahan. Namun, ternyata tidak semudah itu, karena dalam bisnis perumahan pengaturan cashflow akan sangat krusial.

Dengan banyaknya konsumen yang sudah membayar uang muka, pengembang pun harus mulai membangun tetapi ternyata butuh biaya yang besar untuk membangun. Masalah pun mulai berlanjut. Mereka pun tidak dapat mencari modal lagi dari investor lain, termasuk dari bank. Semakin lama janji semakin tidak ditepati.Umumnya mereka pun tidak tahu cara manajemen proyek yang baik dan tidak didukung dengan modal yang cukup.

Baca selengkapnya: Tips Memilih Pengembang Properti Yang Baik

Pengembang telah mendapatkan uang konsumen yang telah dibayarkan dalam jumlah besar ke rekening pengembang. Namun, itu menjadi ‘uang panas’ karena kebanyakan pengembang menggunakan uang tersebut untuk membayar uang muka lahan lain dan bahkan kebutuhan gaya hidup seperti rumah dan mobil. Alih-alih membangun rumah, pengembang justru semakin terpuruk.

Jadi terlepas dari motif murni penipuan, banyak faktor yang membuat para pengembang pemula ini menjadi khilaf dan akhirnya berakhir dengan tindakan menipu konsumen. Disengaja atau tidak tetap hal tersebut memenuhi unsur penipuan yang merugikan banyak orang.

Konsumen harus waspada agar tidak tergiur dengan harga murah. Mengembangkan suatu bisnis perumahan tidak semudah yang dibayangkan. Tidak ada yang salah dengan konsep syariah tetapi dalam mengembangkan proyek perumahan yang padat modal tetap perlu pengaturan manajemen yang baik.

Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi dan cek simulasi perhitungan kredit rumah idaman melalui Kalkulator KPR dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya