Tangkap Penadah Kendaraan Curian, Anggota Polsek Makassar Ditikam

Saat melihat Hamdy terjatuh, warga bernama Balanda itu menikamnya dengan anak panah.

oleh Eka Hakim diperbarui 12 Agu 2015, 11:33 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2015, 11:33 WIB
guru-korban-perkosaan-police-line-130329

Liputan6.com, Makassar - Brigjen Polisi Ham‎dy Oesman, seorang anggota unit Reserse Kriminal (Reskrim) Mobile Polsek Makassar, ditikam dengan anak panah oleh warga. Ia ditikam saat menangkap penadah kendaraan curian di Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa 11 Agustus 2015.

Kejadian itu berawal saat anggota Resmob Polsek Makassar dipimpin oleh Aipda M Arsyad Samosir menangkap penadah kendaraan curian bernama Leman alias Surya. Petugas mendapati Leman sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kamar. Namun rekannya, Sandy mencoba menghalangi anggota resmob. Sandy bersama temannya yang lain melawan petugas dengan menggunakan busur, parang, dan sebilah badik.

Bersamaan itu, warga bernama Koro membantu Sandy melakukan provokasi ke warga lainnya. Berhasil terprovokasi, puluhan warga yang sedang nongkrong di sekitar TKP, menyerang Hamdy Oesman dengan menggunakan busur. Saat melihat Hamdy terjatuh, warga bernama Balanda itu menikam dengan anak panah. Lengan kanan dan betis Hamdy pun terluka.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Andi Husnaeni, mengatakan Hamdy telah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara. "Pelaku utama, Leman alias Surya, Sandy, dan Balanda meloloskan diri," tulis Andi kepada Liputan6.com ‎melalui pesan singkatnya, Rabu (12/8/2015).

Adapun pelaku lain yang diduga provokator berhasil diamankan, yakni Kursiah alias Koro (40) warga Jalan Maccini Gusung Makassar dan Sisi Amanda (16) seorang pelajar yang berdomisili juga di jalan itu.

Selain itu, polisi menangkap 6 orang yang mengkonsumsi sabu-sabu di kamar Leman alias Surya. 6 orang tersebut adalah masing-masing Erick (35) warga Jalan Cendrawasih II Makassar; ‎ Arda Irawan (33) warga Jalan Maccini Gusung Makassar; Wawan (16), Naldi alias Impo (16) dan Amiruddin (23), warga Jalan Maccini Gusung Setapak 17 Makassar; serta Hadi (28) warga Jalan Maccini Gusung Makassar.

Sementara barang bukti yang turut diamankan berupa 1 buah anak panah (busur), 2 buah parang, 1 buah sabit, 2 buah kayu, 1 buah gunting, 2 buah pipet, 2 sachet kecil, 3 buah korek gas, 1 buah pirex berisi sabu dan 1 buah bong (alat isap sabu), 10 unit sepeda motor masing-masing Kawasaki Ninja DD 5820 OK, Yamaha Mio Soul DD 3671 VQ, Yamaha Mio Soul GT DD 6207 VH, Yamaha Vino DD 5311 XY, Ninja warna kuning tanpa plat, Yamaha Vino DD 3573 XY, Kawasaki Ninja DD 4195 IV, Honda Beat DD 43 70 QI, Honda Beat Pop DD 3311 YY, dan motor Trail KTM DD 5648 XY.

"Pelaku dan barang barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Makassar guna proses hukum lebih lanjut," tukas Husnaeni. (Bob/Yus)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya