Dewan: Mustahil Gubernur Keluarkan Izin Tambang di Pandawa

Izin baru diajukan setelah penambangan itu dihentikan sementara oleh Komisi III DPRD Bali dan diinspeksi oleh Satpol PP Provinsi Bali.

oleh Dewi Divianta diperbarui 26 Agu 2015, 20:08 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2015, 20:08 WIB
Aktivitas penambangan pasir Merapi di Kawasan Sungai Gendol, ,Sleman, DI Yogyakarta. Penambangan pasir dan batu pascaerupsi Merapi marak dan menjadi mata pencaharian warga lereng Merapi.(Antara)

Liputan6.com, Denpasar - Penambangan ilegal oleh PT Bali Raga Wisata (BRW) di sekitar kawasan Pantai Pandawa, Kutuh, Kuta Selatan, Badung, terus mendapat sorotan. Kali ini, Komisi I DPRD Bali yang membidangi hukum dan pemerintahan mengomentari penambangan tersebut.

Komisi III DPRD Bali mengungkapkan izin usaha penambangan (IUP) yang dikantongi PT BRW sudah habis masa berlakunya pada Januari 2015. Namun, mereka tetap melakukan penambangan. Izin baru diajukan setelah penambangan itu dihentikan sementara oleh Komisi III DPRD Bali dan diinspeksi oleh Satpol PP Provinsi Bali.

Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai mengatakan tidak mungkin Gubernur Bali mengeluarkan izin untuk pembangunan itu.

"Gubernur itu taat hukum. Tidak mungkin beliau keluarkan izin itu. Bagaimana mungkin bisa keluarkan izin, kalau selama beberapa bulan ini mereka melakukan aktivitasnya tanpa izin? Setelah disidak baru ngurus perizinannya. Itu merendahkan martabat Pemerintah Provinsi Bali," tegas Dewa Rai di Denpasar, Rabu (26/8/2015).

Pekan lalu, Komisi III DPRD Bali mengungkapkan izin usaha penambangan (IUP) yang dikantongi PT BRW sudah habis masa berlakunya pada Januari 2015. Izin itu diperoleh PT BRW dari pemerintah pusat. Padahal, saat ini IUP tidak bisa dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Bali langsung meminta PT BRW untuk menghentikan aktivitasnya sampai mendapat izin baru.

Izin baru tersebut sudah diajukan ke Gubernur Bali. Ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan mengeluarkan IUP ada di tangan pemerintah provinsi.

Penambangan yang dilakukan PT BRW adalah memotong tebing batu cadas (limestone). Penambangan itu untuk penataan kawasan pembangunan lapangan golf. Namun, sebelum penataan (penambangan) itu selesai, PT BRW sudah mengantongi Izin Prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Namun, Dewa Rai, menilai ada kejanggalan dalam izin itu. "Bagaimana bisa keluarkan IMB, tapi penataannya belum selesai? Ini aneh. Karena itu mustahil gubernur berikan izin baru untuk investor," kata Dewa Rai.

"Karena itu kami minta Bupati Badung untuk menindak tegas praktek-praktek yang tak benar terkait izin-izin yang dikeluarkan. Periksa semua dokumen dan proses perizinan untuk investor di Pandawa itu," kata politisi PDIP asal Buleleng ini. (Bob/Ado)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya