Liputan6.com, Makassar - Para ahli waris Intje Koemala mengancam akan menutup jalan tol reformasi Makassar jika Kementerian Pekerjaan Umum tidak membayar sisa pembebasan lahan Rp 9 miliar untuk lahan 48.222 meter persegi.Â
"Kami sudah diberi sepertiga uang pembebasan pada 2001 namun sisanya yang kami tuntut belum dibayarkan hingga saat ini," kata Andi Halim, kuasa hukum ahli waris dalam konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2015).
Penundaan pembayaran ganti rugi, kata dia, karena ada seorang warga yang juga mengaku sebagai ahli waris namun tidak diikutkan dalam pemberian uang ganti rugi yakni Ince Baharuddin. Kementerian Pekerjaan Umum pun meminta masalah itu dituntaskan dahulu.
Andi Halim mengatakan, pihaknya kemudian memutuskan untuk berproses hukum sesuai petunjuk kementerian. Setelah 15 tahun berproses, mereka menang di tingkat putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung bernomor 117/PK/Pdt/2009 tanggal 24 November 2010.Â
Dia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan putusan PK untuk pembayaran sisa uang ganti rugi ke seluruh instansi terkait hingga ke Istana Presiden dan telah diterima sejak Selasa 1 Oktober 2015 ini.
"Jika kementerian tak juga memberi jawaban selama sepuluh hari ke depan dimulai sejak hari ini, kami akan ambil kembali lahan kami dan duduki jalan tol reformasi tersebut," ujar Andi Halim. (Hmb/Sun)