Menteri Ferry: Pemerintah Bakal Akui Lahan Masyarakat Adat

Saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terhadap pengakuan hak komunal.

oleh Nefri Inge diperbarui 05 Okt 2015, 11:23 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2015, 11:23 WIB
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Kelapa Sawit (AFP PHOTO/Saeed KHAN)

Liputan6.com, Palembang - Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan angkat bicara soal masalah konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Saat ini, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terhadap pengakuan hak komunal.

"Kita sudah keluarkan Permen pengakuan hak komunal untuk masyarakat adat di kawasan perkebunan. Kita keluarkan izin perkebunan dan kita akui lahan masyarakat adat. Begitu juga yang tinggal dan hidup lebih dari 10 Tahun, akan langsung kita berikan," ujar kepada Liputan6.com, saat berkunjung ke BPN Sumsel, yang ditulis Senin (5/10/2015).

Untuk lahan perkebunan yang akan diperpanjang masa izinnya, pemerintah tidak akan memasukkan ke areal yang akan dikelola oleh masyarakat.

Tidak hanya itu, untuk lahan perkebunan yang sudah habis masa izinnya, lahan yang tidak mampu dikelola perusahaan akan diberikan ke masyarakat. Kepemilikan tanah bagi masyarakat miskin juga akan diberikan pemerintah.

Tak hanya itu, lanjut Ferry, tanah negara dan yang tidak terurus atau tidak ada lagi masa perpanjangan izinnya juga akan diberikan ke masyarakat.

"Kepastian hak atas tanah akan mengantarkan kepada ketentraman jiwa. Karena tanah dapat membangun sebuah hidup yang bisa menentramkan," tukas Menteri Ferry. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya