Liputan6.com, Surabaya - Anggota unit Reserse Mobile Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 2 warga negara asal Tiongkok. Mereka adalah Zhong Zua dan Zang Zhuncheng. Keduanya terlibat kasus penipuan dengan menjual emas palsu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengatakan, sekali beraksi kedua pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 300 juta.
"Sebenarnya pelakunya ada tiga orang. Tapi waktu kita grebeg di apartemen di Surabaya, satu di antaranya tidak ada di dalam dan masih dalam pengejaran," kata Takdir, Sabtu (31/10/2015).
Takdir mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pihak imigrasi untuk mencari apakah ada pelaku WNA lain atau tidak.
Baca Juga
"Sebab pelaku tidak mempunyai pasport dan visa, hanya identitas fotocopy paspor saja," imbuh Takdir.
Modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan emas palsu dalam bentuk batangan dan bentuk patung Budha bertapa. Kepada korban, mereka meyakinkan jika emas palsu bentuk batangan dan patung Budha tersebut adalah peninggalan barang-barang sejarah.
"Jadi dia bawa emas batangan asli. Dia tunjukkan yang asli. Ketika korban percaya, korban diberikan emas palsu yang beratnya kurang lebih 2 ons. Nah barang-barang tersebut dia bawa (dari) Cina. Mereka mengaku sebagai penggali purbakala untuk meyakinkan para korban," kata Takdir.
Takdir mengungkapkan, kasus ini terbongkar karena ada korban yang merasa ditipu dan melaporkannya ke polisi.
"Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan lidik dan berhasil menangkap 2 dari 3 pelaku tersebut," ujar Takdir. (Nil/Sun)