Liputan6.com, Denpasar - Dua saksi dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Angeline dengan terdakwa Agus Tay Handamay. Kedua saksi itu adalah Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dan Margriet, ibu angkat Angeline.
Â
Arist Merdeka Sirait merupakan saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum di luar dari berita acara pemeriksaan. Menurut hakim, ada sejumlah fakta yang dirasa perlu diperdengarkan diantaranya tentang kedatangan saksi di rumah Margriet, di jalan Sedap Malam 26 Kesiman Kertalangu, Denpasar.
"Yang menarik Anda pernah datang ke rumah Margriet dan bertemu dengan terdakwa Agus. Itu yang ingin kami dengarkan," kata Edward Harris, ketua majelis hakim, di persidangan, Selasa (12/01/2016).
Â
Arist Merdeka Sirait memulai keterangan dengan menceritakan maksud kedatanganya kepada ibu angkat Angeline. "Saya sempat mengirim pesan singkat kepada Margriet dan menyampaikan ingin membantu mencari Angeline," kata dia.
Baca Juga
Â
Saat tiba di rumah Margriet, Arist sempat melihat-lihat ke kamar Angeline dan menyaksikan kondisi yang tidak layak di kamar tersebut. Dia curiga melihat Margriet telah menyediakan akta pengangkatan Angeline.
"Akta itu telah disiapkan di atas kasur, padahal saya tidak memintanya," kata Arist.
Â
Kecurigaan Arist bertambah saat dirinya hendak melihat bagian belakang rumah, Margriet menghalangi dan mendorongnya keluar rumah.
"Dari situ saya curiga ada persekongkolan oleh orang seisi rumah terhadap hilangnya Angeline," katanya.
Â
Tidak sampai disitu, Arist juga menceritakan bagaimana Margriet meluapkan kemarahanya saat ia meberikan komentar kepada awak media yang menemaninya sejak awal.
"Ia mengatakan siapapun yang mengambil Angeline saya bunuh," kata Arist.