Pemerintah Diminta Rangkul Pengusaha Miras Oplosan

Dampak miras oplosan pada masyarakat, sangat fatal. Sebab, sekali 'ngoplos', para oknum itu bisa menggunakan bahan-bahan berbahaya

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jan 2016, 16:43 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2016, 16:43 WIB
Lawan Oplosan, Bea dan Cukai Minta Pengusaha Miras Diwadahi
Dampak miras oplosan pada masyarakat, sangat fatal. Sebab, sekali 'ngoplos', para oknum itu bisa menggunakan bahan-bahan berbahaya

Liputan6.com, Banten - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, meminta pengusaha minuman keras (miras) diberikan wadah resmi.

Tujuannya agar lebih mudah diawasi dan bisa dipungut cukai. Bila tidak demikian, dikhawatirkan makin banyak miras oplosan yang beredar di masyarakat.

"Banyaknya miras oplosan di masyarakat itu kan lantaran mereka tidak dapat izin dan tempat. Makanya mereka bikin oplosan," tutur Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, Harry Budi Wicaksono di Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (26/1/2016).

Harry menjelaskan, dampak miras oplosan pada masyarakat, sangat berbahaya. Sebab, sekali ngoplos, para oknum itu bisa menggunakan bahan berbahaya.

"Mereka pakai alkohol medis, ada yang spirtus sampai krim anti nyamuk dimasukan menjadi miras oplosan. Ya terbukti korbannya sudah banyak," tutur Harry.

Karena itu, kata Harry, bila nantinya mereka (pengusaha miras) diberikan wadah resmi, maka petugas Bea dan Cukai bisa mengawasinya secara ketat.

"Ini sebagai langkah pengawasan juga dan mencegah oplosan, mereka akan diawasi pajaknya, cukainya, dan juga produksinya," tutur Harry.

Sementara itu, Kantor Bea dan Cukai Wilayah Banten memusnahkan ribuan botol miras dan rokok tanpa pita cukai. Menurut Harry, barang bukti tersebut hasil tangkapan dan pengungkapan selama 2014 dan 2015 di wilayah Banten.

"Antara lain sebanyak 4.088 botol miras dan 10.845.696 batang rokok atau sigaret kretek. Perkiraan, kerugian negara yang berhasil kami selamatkan sebesar Rp 3.1 triliun lebih," papar Harry.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya