Liputan6.com, Serang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten mengaku sulit mengawasi, menarik dan menindak peredaran minuman keras (miras) di Tanah Jawara. Padahal instansi ini telah menerima surat edaran penghentian peredaran miras.
"Kalau dinas perindustrian tidak sampai sejauh itu, yang punya kewenangan itu BPOM. Mereka itu kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan," kata Kepala Disperindag Provinsi Banten Mashuri, Selasa (3/2/2015).
Surat edaran tersebut merupakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Meski kesulitan dan cenderung tak siap, Mashuri mengaku akan tetap menerapkan peraturan tersebut dan sudah melakukan sosialisasi jauh hari kepada pedagang eceran terkait larangan penjualan minuman beralkohol.
Menurut Mashuri, kewenangan Disperindag hanya sebatas pada pendistribusian harga dan pencegahan barang masuk. Namun jika sudah berada di pasaran, maka kewenangan menindak berada di tangan BPOM.
"Kami provinsi (Banten) yang berbudaya agamis. Jadi mintanya semua yang beralkohol jangan beredar," terangnya.
Mashuri mengakui, kesulitan melakukan kontrol distribusi barang di luar mini market karena tak bisa mendeteksinya. Hal ini dikarenakan pintu masuk distribusi miras sangat banyak yang tak mampu tercover dengan baik oleh Disperindag.
"Yang formal saja, seperti bandar udara, pelabuhan merak, jalan tol, mantaunya susah. Jadi kita bermain di hilir, seharusnya yang seperti ini bisa dicegah di hulu," jelasnya.
Menurut Mashuri, Banten harus mencontoh pemerintah daerah (Pemda) lain, ketika ada perintah untuk menarik barang dan makanan beracun misalnya, pemerintah tinggal mendatangi terminal distribusinya.
"Mereka (Pemda) tinggal masuk di bea cukainya, pelabuhan atau bandaranya, itu semua akan selesai, bisa dilangsung dicegah," tegasnya. (Yandhi/Ndw)
Disperindag Banten Tak Mampu Awasi Peredaran Miras
Disperindag Banten mengaku kesulitan untuk melarang peredaran minuman keras. Kenapa?
Diperbarui 03 Feb 2015, 20:55 WIBDiterbitkan 03 Feb 2015, 20:55 WIB
Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan 50.334 botol minuman keras, 2760 liter ethyl alkohol, 415.456 batang rokok dan 15.144 botol kosong, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Marak Modus Penipuan, TASPEN Serukan Kewaspadaan dan Perlindungan Data Pribadi
Penelitian Terbaru: Partikel Alpha Centauri Sudah Masuk Tata Surya Kita, Bisa Mencapai Bumi?
Jadi Sorotan, Anggaran Perjalanan Dinas Kesehatan Depok Naik Jadi Rp9,6 Miliar
Arsenal Sikat Real Madrid, Inggris Dapat 5 Tiket Liga Champions Musim Depan
BMKG: Perahu Nelayan dan Tongkang Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Perairan Jawa Barat
Top 3 Berita Hari Ini: Larangan Turis Menstruasi Masuk Pura di Bali Jadi Sorotan Media Asing
350 Kata Ucapan Ulang Tahun Buat Pacar yang Romantis
Cecil Yang Soroti Viralnya Lagu Garam dan Madu, Sebut Terobosan yang Baik
VIDEO: 2,37 Persen ASN Tak Hadir di Hari Pertama Masuk Kerja, Pramono: Karena WFA
Denise Chariesta Laporkan Mantan Karyawan, Okie Agustina Comeback ke Dunia Hiburan
VIDEO: Tak Izin saat Liburan ke Jepang hingga Dapat Teguran, Lucky Hakim Siap Terima Konsekuensi
Ridwan Kamil Tak Kunjung Diperiksa Usai Rumahnya Digeledah, Ini Kata KPK