Liputan6.com, Serang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten mengaku sulit mengawasi, menarik dan menindak peredaran minuman keras (miras) di Tanah Jawara. Padahal instansi ini telah menerima surat edaran penghentian peredaran miras.
"Kalau dinas perindustrian tidak sampai sejauh itu, yang punya kewenangan itu BPOM. Mereka itu kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan," kata Kepala Disperindag Provinsi Banten Mashuri, Selasa (3/2/2015).
Surat edaran tersebut merupakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Meski kesulitan dan cenderung tak siap, Mashuri mengaku akan tetap menerapkan peraturan tersebut dan sudah melakukan sosialisasi jauh hari kepada pedagang eceran terkait larangan penjualan minuman beralkohol.
Menurut Mashuri, kewenangan Disperindag hanya sebatas pada pendistribusian harga dan pencegahan barang masuk. Namun jika sudah berada di pasaran, maka kewenangan menindak berada di tangan BPOM.
"Kami provinsi (Banten) yang berbudaya agamis. Jadi mintanya semua yang beralkohol jangan beredar," terangnya.
Mashuri mengakui, kesulitan melakukan kontrol distribusi barang di luar mini market karena tak bisa mendeteksinya. Hal ini dikarenakan pintu masuk distribusi miras sangat banyak yang tak mampu tercover dengan baik oleh Disperindag.
"Yang formal saja, seperti bandar udara, pelabuhan merak, jalan tol, mantaunya susah. Jadi kita bermain di hilir, seharusnya yang seperti ini bisa dicegah di hulu," jelasnya.
Menurut Mashuri, Banten harus mencontoh pemerintah daerah (Pemda) lain, ketika ada perintah untuk menarik barang dan makanan beracun misalnya, pemerintah tinggal mendatangi terminal distribusinya.
"Mereka (Pemda) tinggal masuk di bea cukainya, pelabuhan atau bandaranya, itu semua akan selesai, bisa dilangsung dicegah," tegasnya. (Yandhi/Ndw)
Disperindag Banten Tak Mampu Awasi Peredaran Miras
Disperindag Banten mengaku kesulitan untuk melarang peredaran minuman keras. Kenapa?
diperbarui 03 Feb 2015, 20:55 WIBDiterbitkan 03 Feb 2015, 20:55 WIB
Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan 50.334 botol minuman keras, 2760 liter ethyl alkohol, 415.456 batang rokok dan 15.144 botol kosong, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Qobliyah Subuh Dilakukan setelah Sholat Subuh? Ini Kata Buya Yahya
Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Cinangka Dimutasi
BMKG: Jabar Berpotensi Diguyur Hujan Sepekan ke Depan, Waspada Banjir dan Tanah Longsor
Teleskop James Webb Temukan Lubang Hitam Monster di Awal Pembentukan Alam Semesta
Dahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
Lapor ke Prabowo, Maruarar Sirait Sebut Sudah Bangun 40 Ribu Rumah Rakyat
Resep Takjil Asin Gurih untuk Ide Jualan Ramadhan yang Dijamin Laris
3 Tugas Pertama Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Demi Penuhi Target Lolos Piala Dunia 2026
Geger Shin Tae-yong Dicopot dan Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru, Pertaruhkan Nasib Timnas Indonesia?
5 Budaya Solo yang Sudah Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Karakter yang Buat Kita Terlihat Berkelas dan Berkualitas Baik dalam Hidup
350 Quote Happiness untuk Inspirasi Hidup Bahagia, Bijak Maknai Kebahagiaan