Korban Miras Oplosan Sleman, Sudah 24 Orang Tewas

Dari 24 korban tewas, 19 di antaranya mengonsumsi minuman keras oplosan yang diramu tersangka Sasongko warga Depok, Kabupaten Sleman.

oleh Eko Dimas Ryandi diperbarui 07 Feb 2016, 19:36 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2016, 19:36 WIB
Korban-Miras-Oplosan
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Yogyakarta - Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan korban tewas akibat keracunan minuman keras oplosan terus bertambah dan sudah tercatat ada 24 orang.

"Tercatat korban tewas yang sebelumnya terdata 17 orang bertambah lagi menjadi 24 orang," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar, Minggu (7/2/2016).

Data sementara menunjukan ada 25 orang masih dirawat di sejumlah rumah sakit di DIY dan beberapa di antaranya dalam keadaan kritis. "Para korban yang masih mendapatkan perawatan ini rata-rata mengeluhkan mual, pusing, hingga pandangan kabur," kata Sepuh.

Ia mengatakan, dari 24 korban tewas, 19 di antaranya mengonsumsi minuman keras oplosan yang diramu tersangka Sasongko warga Depok, Kabupaten Sleman.

"Rata-rata mahasiswa ada yang wanita juga. Dari korban tewas, setengah di antaranya berasal dari luar Pulau Jawa yang sebagian besar berstatus sebagai mahasiswa bahkan tinggal di sejumlah asrama daerah asal mereka," kata dia.


Sepuh juga mengatakan, Polres akan mengirim sisa minuman keras oplosan yang dikonsumsi para korban ke Labfor Polri Cabang Semarang untuk menyelidiki secara detail zat yang terkandung.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sleman menangkap Sasongko (45) warga Dusun Ambrukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman dan istrinya Sori Badriyah (42) yang merupakan peracik minuman keras oplosan, Jumat (5/2).

Selain itu Polsek Seyegan Sleman juga mengamankan pasangan suami istri Murtini (35) dan Priyanto (35) warga Margoluwih, Seyegan karena minuman keras yang dijual menewaskan Sarimin (35) dan Anang, (35).

Selain menahan Sasongko, Polres Sleman juga menetapkan istrinya, Sori Badriyah sebagai tersangka yang kini ditahan di ruang tahanan wanita Polsek Beran Sleman.

"Badriyah berperan ikut meracik miras dan menjual minuman keras seperti Sasongko. Secara umum, kedua tersangka meracik minuman keras dengan bahan etanol, air mineral, sari gula dan perasa buah," tandas Sepuh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya