Polisi Anggota Sindikat Narkoba Internasional Divonis Mati

Anak polisi anggota sindikat narkoba juga dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Feb 2016, 11:45 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2016, 11:45 WIB
20150918-Kasus-Narkoba-Jakarta
Barang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Medan - Satu lagi polisi divonis hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Medan, menjatuhkan hukuman kepada anggota Polisi Air Polda Sumut Aiptu Mustajab. Ia terbukti bersalah dalam sindikat peredaran narkotika internasional.

Vonis terhadap Aiptu Mustajab terkait penyelundupan 10 kg sabu dan 271 butir pil ekstasi. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu 17 Februari 2016.

"Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Mustajab," kata Hakim Ulina.

Selain Mustajab, rekannya M. Syahdan juga dijatuhi hukuman mati dalam perkara yang sama. Sementara, putra Mustajab bernama Reza Maulana Revaldi juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Dalam sidang vonis, ketiganya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rawatan Manik dan Rita Suriani meminta agar Mustajab dan Syahdan dijatuhi hukuman mati, sedangkan Reza dituntut dengan hukuman seumur hidup. Menyikapi putusan hakim, ketiga terdakwa menyatakan banding. Sementara, PU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan jaksa, Aiptu Mustajab dan putranya Reza ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat jaringan narkoba internasional. Mereka diringkus di kediamannya di Jalan Umar Damanik Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Minggu pagi, 14 Juni 2015.

Petugas menemukan 10 kg sabu dari penggeledahan tersebut. Petugas juga menangkap Syahdan yang ditengarai tekong kapal dan sebagai penghubung dengan bandar besar di Jakarta.

Penangkapan Mustajab, Syahdan, dan Reza merupakan hasil pengembangan penangkapan 271 butir pil ekstasi oleh petugas BNN. Mustajab merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional dari Malaysia.

Dalam persidangan juga terungkap, Mustajab dan Syahdan diketahui sedikitnya telah 3 kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Sementara anaknya, Reza, bertugas membawa sabu dari tengah laut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya