Alasan Labora Sitorus Tolak Ditahan dan Kabur

Labora Sitorus menolak dan kabur saat akan ditahan ke Lapas Cipinang.

oleh Katharina Janur diperbarui 06 Mar 2016, 14:06 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2016, 14:06 WIB
Polisi Sebar Foto Aiptu Labora Buron Kasus Rekening Gedung
Aiptu Labora masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Labora Sitorus, Nur Hadi menilai eksekusi terhadap kliennya sebagai terpidana kasus rekening gendut dilakukan dilakukan tak sesuai hukum. Karena itu lah Labora menolak dan kabur saat akan ditahan.

Menurut dia, kasus hukum Labora sangat kompleks dan pelanggaran hukum yang bertumpuk telah dilakukan institusi penegak hukum sejak kasus ini bergulir. Misalnya saat eksekusi Labora ke Lapas Sorong Februari 2015 yang seharusnya memakai salinan putusan, namun eksekusi itu dilakukan dengan menggunakan petikan putusan.

Antara isi petikan putusan dan salinan putusan itu berbeda. Nur Hadi juga telah mengecek kebenaran itu ke Pengadilan dan Kejaksaan Sorong. Dengan adanya kesalahan proses eksekusi ini, dianggapnya telah melanggar Pasal 270 KUHAP terkait pelaksanaan eksekusi.

"Kami baru mendapatkan putusan dari MA pada September 2015 dan ini jelas perbuatan melawan hukum," jelas Nur Hadi, Minggu (6/3/2016).

Lalu pada eksekusi 4 Maret, sambung dia, kesalahan juga terjadi terkait dasar hukum pemindahan Labora ke Lapas Cipinang. Seharusnya putusan kasasi MA didasarkan pada UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, namun dalam putusan kasasi MA tersebut didasarkan pada UU No 42 tahun 1999 tentang Fidusia.

Kesalahan penyebutan dasar hukum ini, tegas Hadi, bersifat fatal dan mengakibatkan batal demi hukum yang bersifat mutlak. Hal ini sesuai dengan KUHAP Pasal 197 ayat 1 huruf f, ayat 2 dan penjelasan ayat 2.

"Upaya pemenjaraan dan pemindahan Labora Sitorus ke Lapas Cipinang adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan HAM. Dalam kondisi seperti ini juga, berdasarkan pengalaman eksekusi beberapa waktu lalu yang dilakukan dengan cara excessive use of force (penggunaan kekuatan yang berlebihan) akan menimbulkan kekerasan dan dapat dipastikan menimbulkan pelanggaran yang berlipat ganda," terang Hadi.

Atas kesalahan ini semua, pihaknya telah menyurati Kementerian Hukum dan HAM serta jajarannya, hingga pihaknya melakukan somasi dan tak pernah ada tanggapan atas surat yang dikirmkan itu. Dirinya menyebutkan hanya pengaduan ke Komnas HAM yang suratnya ditanggapi dan berakhir pada Komnas HAM melakukan eksaminasi atas kasus Labora yang hasilnya menyatakan putusan itu batal demi hukum.

"Kami masih akan terus melakukan upaya hukum atas hal ini dan akan dibicarakan dengan tim," kata Hadi yang juga ditangkap polisi saat gagalnya eksekusi Labora pada 4 Maret lalu.

Dirinya mengaku tak ada pesan khusus dari Labora terkait eksekusi ke Lapas Cipinang. Hanya saja Labora pernah membuat seruan damai kepada sejumlah media di Sorong, bahwa eksekusi harus dilakukan secara damai, tak ada penjemputan paksa dan kekerasan.

"Dalam seruan itu Labora Sitorus hanya berbicara bahwa dirinya akan bunuh diri, jika kekerasan ini terjadi. Tetapi saya juga tidak tahu dia menghilang," pungkas Hadi.


*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik tautan ini.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya