Liputan6.com, Jayapura - Peredaran ganja asal Papua Nugini menjadi perhatian khusus kepolisian Papua. Dalam kurun 4-16 Februari 2016, polisi menangkap 7 orang dengan barang bukti 2,2 kg ganja.
"Sebanyak 7 orang tersangka ini, dibagi menjadi 5 berkas. Kami musnahkan barang buktinya dan serahkan tersangka ke kejaksaan," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, AKBP JS Napitupulu, di Jayapura, Kamis (10/3/2016).
Lokasi penangkapan pengedar ganja asal Papua Nugini ada di beberapa daerah. Seperti, Kota Jayapura, Pelabuhan Jayapura, Tanah Hitam, Dok VIII dan Padang Bulan.
Baca Juga
Napitupulu mengatakan para pengedar yang ditangkap termasuk jaringan internasional. Kebanyakan ganja PNG dibarter dengan barang elektronik, bahan bakar minyak, dan motor hasil curian.
"Para jaringan internasional ini, biasanya juga saling memiliki kekerabatan kental dan kadang masih ada hubungan keluarga," jelas dia.
Untuk menekan peredaran ganja di Papua, kepolisian setempat perketat jalur-jalur tikus yang biasa dilewati pengedar dengan bantuan pasukan TNI Pengamanan Perbatasan.
"Di lingkungan sekolah, kami juga terus sosialisasi tentang bahaya penggunaan narkoba bagi generasi muda," kata Napitupulu.