Liputan6.com, Pekanbaru - Penyusup pesawat Garuda, Mario Steven Ambarita, dituntut tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tindakan menyusupnya ke rongga roda Pesawat Garuda rute Pekanbaru-Jakarta itu dinyatakan membahayakan penerbangan sipil.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neni Lubis menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 421 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dalam kasus ini, kami tidak mewajibkan terdakwa membayar denda," ucap JPU Neni Lubis, Rabu (23/3/2016).
Menurut Neni, tuntutan itu berdasarkan keterangan saksi, fakta yang mencuat di persidangan, beserta barang bukti yang dihadirkan. Tuntutan juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Semuanya satu kesatuan dalam tuntutan ini dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya," sebut Neni.
Baca Juga
Mario bersikap santai mendengar tuntutan tersebut. Ia tidak berniat membela diri dan hanya menundukkan kepala begitu keluar persidangan dengan didampingi ibu dan keluarganya dari Rokan Hilir.
Menurut Neni, nasib Mario akan ditentukan dua pekan lagi. "Dua pekan lagi vonisnya," ucap Neni.
Penyusupan Mario Steven Ambarita terjadi pada Selasa, 7 April 2015. Dia nekat terbang ke Jakarta dengan menyusup ke ruang roda pendaratan belakang pesawat Garuda Indonesia.
Mario sempat berada di wilayah hampa udara selama 90 menit rute penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Saat ditemukan petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Mario menggigil hebat dan telinganya berdarah.
Pada suatu kesempatan, Mario mengaku nekat menyusup karena ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Mario selama ini mengaku sebagai penggemar berat Jokowi.
Setelah dikembalikan ke keluarganya, si penyusup roda pesawat Garuda itu lagi-lagi berulah. Ia melarikan diri hingga akhirnya ditemukan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.