ABG Dilarang Menginap di Hotel-hotel Purwakarta

Hotel di Purwakarta yang menerima tamu ABG tanpa mengikuti persyaratan bisa dicabut izinnya.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mar 2016, 18:47 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2016, 18:47 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menerbitkan surat edaran untuk para pengusaha hotel tentang pembatasan para pengunjung yang akan menginap.

Batasan terutama bagi mereka yang belum berusia 17 tahun atau remaja alias anak baru gede (ABG).

Surat edaran No: 556.71/626/Dishubbudparpostel itu berlaku mulai Kamis (24/3/2016). Isinya adalah pembatasan usia tamu hotel atau penginapan yang berada di lingkungan Kabupaten Purwakarta.

Dedi mengatakan surat edaran tersebut dibuat sebagai tindak lanjut laporan dari warga melalui SMS Center yang merasa terganggu dengan keberadaan para anak muda di salah satu hotel.

Isi sms-nya itu warga yang menginap di salah satu hotel merasa terganggu, karena melihat anak muda pria dan wanita keluar masuk kamar.

"Mereka berlaku mencurigakan," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2016).

Dia mengharapkan penerbitan surat edaran itu mampu mengantisipasi keberadaan anak muda yang terlibat prostitusi. Kebijakan tersebut juga diharapkan membatasi peredaran narkoba.

Selain memberikan surat edaran, Dedi menambahkan, pihaknya akan mengawasi hotel dengan menempatkan beberapa CCTV di sekitar hotel.

"Selain dari SMS, sebelumnya sudah ada riset juga bahwa memang ada beberapa kegiatan mencurigakan anak di bawah umur yang memanfaatkan hotel. Sebagai pemerintah, tentu itu tanggung jawab kita agar tak terjadi hal negatif," ujar Dedi.

Jika memang ada anak di bawah umur yang benar-benar membutuhkan penginapan, kata dia, diharapkan membawa izin berupa surat atau pun bukti dengan cara pemesanan langsung oleh orang tua.

Jika tak sempat atau terkendala sesuatu, anak di bawah umur tersebut harus mendapat izin dengan cara datang ke aparat berwenang seperti RT, RW atau aparat lain seperti TNI dan Polri.

"Kalau ada penginapan atau hotel yang bandel, maka akan dilakukan pencabutan izin. Ketegasan ini harus kita maknai sebagai bentuk kasih sayang terhadap generasi muda," ucap Dedi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya