Mengenal Aseng, Si Pemicu Rusuh di Rutan Malabero Bengkulu

Penangkapan Aseng oleh BNN merupakan pengembangan kasus dari penangkapan seorang tahanan bernama Pakcik di Lapas Bentiring.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 30 Mar 2016, 09:08 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2016, 09:08 WIB
Tewaskan 5 Napi, Ini Kronologi Kebakaraan Rutan Malabero
Penangkapan Aseng oleh BNN di Rutan Malabero merupakan pengembangan kasus dari penangkapan seorang tahanan bernama Pakcik di Lapas Bentiring.

Liputan6.com, Bengkulu - Edison Irawan alias Aseng menjadi sosok utama pemicu kerusuhan dan pembakaran Rutan Klas II B Malabero, Bengkulu, pada Jumat malam 25 Maret 2016. Siapakah Aseng yang hendak diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) pada malam kerusuhan itu?

Penelusuran Liputan6.com, Edison alias Aseng Bin Irawan, mendekam di Lapas Klas II A Malabero akibat kasus kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman. Aseng digerebek dan ditangkap pada Sabtu, 20 Februari 2010 sekitar pukul 18.00 WIB, oleh aparat Direktorat Narkoba Polda Bengkulu.

Ia digerebek di rumahnya di Jalan Dempo 7 No 22 RT 17, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Saat itu, Aseng sedang duduk di depan teras rumah.

Anggota Direktorat Narkoba Polda Bengkulu menggerebek Aseng alias Edison berdasarkan informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan sabu di rumahnya. Polisi yang datang sempat menanyakan keberadaan barang haram. Aseng pun tak mengelak.

Pada saat digeledah, Aseng baru saja mengonsumsi sabu sebanyak 0,2 gram. Sabu itu dibelinya seharga Rp 1 juta. Dia hanya mengonsumsi sebagian saja, sisanya disimpan bersama satu korek api gas berwarna kuning, sebuah kaca pirek, sebuah sendok takar dari pipet warna kuning, sebuah botol stainless dan satu bong yang disimpan di rak bawah dalam lemari pakaian dekat dapur rumah.

Temuan sabu itu sesuai dengan hasil uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Bengkulu dengan kode/No. ADMINISTRASI BPOM: 10/NK/KS/K/II/2010. Hasil uji itu dimasukkan ke dalam berita acara pengujian barang bukti No.PO.07.08.891.02.10.0331 yang menyatakan barang bukti berupa kristal warna putih milik Aseng positif mengandung methamphetamine jenis narkotika golongan 1.

Berdasarkan putusan Pengadilan Klas II Bengkulu, Edison alias Aseng dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Terdakwa Edison alias Aseng Irawan Firdaus telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengembangan Kasus LP Bentiring

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Budiharso mengatakan Aseng diduga sebagai pengendali peredaran narkoba di dalam Rutan Malabero. Informasi tersebut didapat usai BNN Provinsi mengambil tersangka Pakcik yang diduga otak pengendali Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bentiring.

"Jadi di dalam rutan itu, kita tidak melakukan razia, melainkan pengambilan tersangka Aseng untuk pengembangan kasus peredaran narkoba dalam Rutan Malabero," terang Budiharso kepada Liputan6.com, Selasa, 29 Maret 2016.

Aseng diambil saat berada di kamar Blok 4A Rutan Malabero. Tiba-tiba, para tahanan lain melawan penangkapan tersebut hingga petugas BNN yang bekerja sama dengan Polda Bengkulu diserang tahanan penghuni rutan.

"Kita tidak tahu tiba-tiba para tahanan ini melempar petugas dengan batu dan bambu. Kita juga tidak tahu dari mana datangnya bambu dan batu ada di dalam rutan tersebut," tutur Budiharso.

Saat kerusuhan mulai memuncak, BNN Provinsi dibantu Polda Bengkulu langsung mengamankan Aseng dari dalam rutan. Mereka merangsek keluar untuk menghindari amukan tahanan yang tak terima dengan penangkapan Aseng.

BNN tidak mau menerka-nerka kerusuhan tersebut telah disiapkan sebelumnya maupun adanya provokasi di dalamnya. Meski begitu, para tahanan yang berjumlah 259 orang itu telah menyiapkan batu, bambu dan korek api yang diduga sebagai alat untuk melakukan kerusuhan dan membakar rutan.

BNN menyerahkan pengusutan kerusuhan tersebut ke kepolisian.  Sedangkan, BNN yang bertugas sebagai pemberantasan narkoba akan tetap melanjutkan pemeriksaan dugaan dua bandar narkoba di dalam lapas dan rutan.

Budiharso menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba harus dilakukan. Sesuai fakta yang ada, peredaran narkoba masih sangat besar dilakukan di dalam lapas dibanding di luar penjara.

Solidaritas Salah Kaprah

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron mengatakan kejadian yang terjadi di Rutan Klas II B Malabero menunjukkan solidaritas dalam hal yang negatif. Kerusuhan muncul karena ada salah seorang teman para penghuni lapas bernama Edison alias Aseng bin Irawan terindikasi pemasok narkoba kepada para penghuni lapas.

"Temannya dibawa, mereka langsung teriak-teriak dan membakar ruangan dan apinya membesar,ini solidaritas yang negatif," Kapolda menjelaskan.

Dalam peristiwa pembakaran Rutan Malabero, Kapolda mengerahkan seluruh anggotanya yang ada di Kota Bengkulu untuk mengamankan dan mengevakuasi para napi dan mengamankan keadaan sekitar. Evakuasi berjalan alot.

Meskipun pukul 22.30 WIB kondisi para tahanan sudah bisa diantisipasi, masih ada para tahanan yang mencoba memanfaatkan situasi untuk bersembunyi atau berlari dari pihak kepolisian ataupun TNI.

Para tahanan banyak bersembunyi di sudut-sudut gedung, kamar mandi, gedung yang sedang diperbaiki agar tidak diangkat para anggota. Dengan kejelian para anggota, semuanya dapat dievakuasi.

Para tahanan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Bentiring. Ratusan tahanan pun langsung dipisah antara ruangan narapidana dan tahanan. Kepala Lapas Klas II A Malabero Bengkulu, FA Widyo mengatakan pemisahan tahanan dan narapidana dimaksudkan untuk menghindari bentrok ataupun kerusuhan.

"Tetap kita pisah ruangannya, hal ini juga untuk memudahkan kita melakukan pendataan," papar Widyo.

Keluarga tahanan sempat berbondong-bondong ke Lapas Bentiring untuk memastikan keadaan para tahanan. Namun, pihak Lapas belum mengizinkan karena para tahanan masih didata. Keluarga baru diperkenankan menjenguk tahanan pada Senin, 28 Maret 2016.

"Hari ini (Minggu, 27 Maret 2016) kita belum memperbolehkan untuk ketemu bersama keluarga tahanan. Cuma bisa memberikan makanan dan  minuman saja," ungkap dia.

Sementara itu, Dirjenpas Kementerian Hukum dan HAM I Wayan K Dusak mengatakan kerusuhan tersebut mengakibatkan kebakaran Rutan Bengkulu. Dalam peristiwa tersebut, kata Dusak, lima orang warga binaan ditemukan tewas. "Kita tengah mengevaluasi kejadian tersebut. Siapa pun yang terlibat aksi dan para pihak terkait akan diambil tindakan tegas," kata Dusak.

Namun, dia belum dapat menjelaskan secara rinci evaluasi dan tindakan kepada warga binaan, sipir dan Kepala Rutan Bengkulu. Menurut dia, saat ini masih dalam proses evakuasi dan penelitian.

Dia mengakui bila kondisi rutan sudah rapuh. Sebab, Rutan Bengkulu merupakan bekas peninggalan zaman Belanda. "Jadi mudah didobrak oleh penghuni rutan, kecuali yang didiami oleh lima penghuni. Yang berakibat mereka meninggal dunia, karena terjebak api," ujar Dusak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya