Petugas Sweeping Taksi Uber dan GrabCar di Bali

Taksi aplikasi GrabCar dan Uber Taksi dilarang di Bali.

oleh Dewi Divianta diperbarui 07 Apr 2016, 18:50 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2016, 18:50 WIB
VIDEO: Dishub Bali Larang Taksi Berbasis Online Beroperasi
Atas desakan ratusan sopir taksi lokal, pemerintah Bali melarang pengoperasian taksi berbasis aplikasi online, Grab dan Uber.

Liputan6.com, Denpasar - Dinas Perhubungan Bali bersama jajaran Polda Bali menggelar razia angkutan berbasis aplikasi GrabCar dan Uber Taksi. Dalam razia ini puluhan angkutan GrabCar dan Uber Taksi terjaring dalam operasi gabungan tersebut.

Razia gabungan pertama kali dalam menindak GrabCar dan Uber Taksi ini digelar di jalan By Pass Ida Bagus Mantra Denpasar. Petugas gabungan menyasar angkutan liar GrabCar dan Uber Taksi, termasuk juga angkutan umum liar tanpa ijin resmi Dishub.

Satu per satu kendaraan angkutan yang dicurigai sebagai angkutan GrabCar dan Uber Taksi dihentikan petugas. Petugas gabungan baik Dishub dan kepolisian dari Polsek Denpasar Timur kemudian memeriksa secara seksama kelengkapan surat dan izin angkutan umum dari Dinas Perhubungan Bali.

"Razia ini untuk menindaklanjuti surat Gubernur Bali dan instruksi dari Kepala Dinas Perhubungan Bali yang melarang operasional GrabCar dan Uber Taksi di Bali. Selain itu, juga untuk menjaring angkutan umum liar lainnya yang beroperasi di Bali," ucap Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Bali, Ketut Suhartana saat memimpin operasi GrabCar dan Uber Taksi di Denpasar, Rabu (6/4/2016).

Dari razia yang ditunggu-tungu sopir lokal di Bali ini, petugas gabungan menjaring 42 mobil GrabCar dan Uber Taksi serta 32 mobil angkutan liar tanpa izin. Razia GrabCar dan Uber Taksi serta angkutan liar tanpa izin juga akan dilakukan di lokasi lain. Soal lokasinya Suhartana mengaku  tidak bisa menyampaikan hal itu karena rahasia dan sifatnya random (acak)

"Pokoknya kendaraan yang menggunakan aplikasi GrabCar dan Uber Taksi akan kami tindak sesuai penertiban transportasi berbasis aplikasi tahap awal dengan menggandeng instansi terkait," kata Ketut Suhartana.

Pihak Dishub Bali juga melakukan penindakan dengan cara melacak melalui hunting aplikasi terhadap GrabCar dan Uber Taksi. Meski demikian, ia juga mengatakan jika kendala yang kerap dihadapi di lapangan yakni jarangnya ada penumpang yang mengaku jika mereka gunakan GrabCar ataupun Uber Taksi.

"Kendalanya jarang ada penumpang yang ngaku kalau mereka gunakan GrabCar ataupun Uber Taksi. Jika terjaring razia maka akan kami beri sanksi dan pengarahan bahwa operasi GrabCar dan Uber Taksi di Bali dilarang," kata Ketut Suhartana.

Sidak GrabCar dan Uber Taxi dilakukan oleh 32 personel dengan tujuan untuk melakukan penertiban angkutan ilegal lainnya di Provinsi Bali. Operasi kendaraan GrabCar dan Uber Taksi akan dilakukan setiap hari dengan koordinasi antara pihak Dishub Bali dengan pihak kepolisian.

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti Surat Keputusan DPRD Bali maupun SK Gubernur Bali No 551/2783/DPIK tentang pelarangan Grab Car dan Uber Taxi di Bali.

"Kami akan operasi terus GrabCar dan Uber Taksi yang secara resmi telah dilarang di Bali. Razia ini kita hentikan sampai ada keputusan baru yang mengatur GrabCar dan Uber Taksi," ujar Ketut.

Salah satu sopir angkutan aplikasi yang terjaring razia kali ini yakni Wayan Renawan yang mengaku baru bergabung Uber Taksi tiga bulan lalu karena tidak memiliki pekerjaan lain. Ia mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi terkait pelarangan angkutan aplikasi.

"Saya tidak tahu kalau angkutan aplikasi dilarang. Selama ini tidak pernah ada sosialisasi dan saya tidak tahu adanya informasi kalau dilarang," ujar Wayan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya