Liputan6.com, Pekanbaru - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib yang kini dialami mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.
Setelah gagal memenangkan pilkada tahun lalu dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) Rp 230 miliar, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua DPW PAN Riau itu sebagai tersangka korupsi penyertaan modal Rp 300 miliar dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
Selain Herliyan, Jampidsus juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Burhanuddin, Kepala Inspektorat Bengkalis Mukhlis dan pengusaha Ribut Susanto sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Rully Affandi dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka oleh Jampidsus Kejagung tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa sejumlah saksi di Kejaksaan Tinggi Riau, beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Baca Juga
"Benar ada penetapan tersangka. Hal itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa 14 saksi di Kejati Riau. Empat tersangka itu berinisial yaitu inisial HS, BH, MS dan RS," ujar Rully, Kamis, 21 April 2016.
Awalnya, kasus korupsi itu ditangani Kejari Bengkalis dan sudah menjerat dua tersangka, yaitu Direktur PT BLJ Yusrizal Handayani dan seorang staf keuangan BUMD tersebut, Ari Suryanto. Keduanya sudah divonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kasus itu dilanjutkan Jampidsus Kejagung dan menghasilkan empat tersangka dari kalangan legislatif yang menjabat sebagai komisaris, komisaris independen dan pemilik saham.
Menurut Rully, Kejari masih menyelidiki kasus itu dari sisi tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Penyidikan TPPU masih berjalan," kata Rully.
Dalam kasus Bansos, Herliyan sudah ditahan dan dakwaan masih disusun. Kasus itu menjerat Herliyan sewaktu dirinya masih menjabat Bupati Bengkalis.
Sementara, kasus penyertaan modal terjadi pada 2012. Kala itu, Pemkab Bengkalis mengucurkan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Anggaran itu sedianya untuk pembangunan dua pembangkit listrik di Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu dan Balai Pungut, Kecamatan Pinggir.
Dalam perjalanannya, alokasi dana tersebut diinvestasikan ke bidang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut.
Ada sejumlah perusahaan yang diduga menerima aliran dana itu. Di antaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga dengan nominal mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran rupiah, baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.
Taksiran sementara kerugian negara dalam penyertaan modal itu mencapai Rp250 miliar dari total dana yang dikucurkan Pemkab Bengkalis Rp 300 miliar.
Advertisement