Rugikan Negara Rp 31 M, Eks Ketua DPRD Bengkalis Minta Dibebaskan

Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak punya bukti kuat untuk membuktikan dakwaan terhadap dirinya.

oleh M Syukur diperbarui 29 Jan 2016, 17:55 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2016, 17:55 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dituntut 14 tahun bui karena diduga merugikan negara Rp 31 miliar, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah minta dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepada majelis hakim yang diketuai Ahmad Setyo Pujdoharsoyo, Jamal dengan pembelaan atau pledoi pribadinya menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak punya bukti kuat membuktikan dakwaan.

"Saksi-saksi penerima bansos (bantuan sosial) yang dihadirkan tidak punya bukti terjadinya penyelewengan. Saksi yang dihadirkan hanya berdasarkan insting menyatakan terjadi penyelewengan," sebut terdakwa korupsi bansos tahun 2012 ini, Jumat (29/1/2016).

Jamal menyatakan, penyaluran bansos dan pembahasan yang dilakukan DPRD dengan Pemkab Bengkalis sudah dilakukan sesuai prosedur. Laporannya pun sudah dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang ada.

 

Selain itu, ia menegaskan tidak mungkin mengkhianati kepercayaan yang diberikan masyarakat. Apalagi, warga Bengkalis mempercayai dan merestui dirinya menjadi Ketua DPRD.

"Saya menjadi anggota DPRD pada usia yang relatif muda, tidak mungkin mengkhianati konstituen," tegas pria yang pernah dinobatkan sebagai Ketua DPRD termuda se-Indonesia ini.

Jamal menambahkan, penganggaran bansos bernilai Rp 230 miliar tidak ada kerugian negara, karena saksi ahli BPKP yang dihadirkan menyatakan tidak ada kerugian negara.

"Begitu juga dengan ahli dari Kemendagri yang didatangkan, tidak menyatakan adanya kesalahan prosedur dalam penganggaran dan penyaluran bansos," tegas Jamal.

Dengan berbagai pertimbangannya, Jamal meminta majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap dirinya. Selain itu, ia juga meminta hakim memerintahkan JPU merehabilitasi status dan kedudukannya.

"Kemudian mengembalikan hak sosial, keperdataan dan politik saya sebagai wara negara, serta memerintahkan JPU mengembalikan harkat dan martabat saya," ucap Jamal.

Benang Merah

Sementara kuasa hukum Jamal, Saut Tua Manik menyatakan tuntutan 14 tahun penjara kepada kliennya terkesan dipaksakan JPU. Dia menyebut tuntutan itu terlalu berlebihan.

"Tuntutan ini tidak berdasarkan fakta persidangan dan banyak benang merah yang tidak dapat dibuktikan JPU. Dalam tuntutannya, JPU hanya meng-copy paste dakwaan," tegas Saut.

Sama dengan Jamal, Saut juga meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan JPU. Atas pledoi ini, JPU akan memberikan jawaban pada sidang pekan depan.

JPU Yusuf Luqita sebelumnya juga menuntut Jamal denda Rp 500 juta dengan subsidair hukuman penjara selama 8 bulan kurungan.

JPU juga menuntut Jamal membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,7 miliar. Jika tak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk negara. Dalam hal hartanya tidak mencukupi, Jamal diwajibkan menjalani hukuman selama 7 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya