Bupati Ini Perintahkan Sekolah Kurangi Nilai Pelajar Perokok

Pemeriksaan kesehatan berkala untuk mengetahui kebiasaan merokok pelajar.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Mei 2016, 07:00 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 07:00 WIB
Larangan Merokok, Ratusan Pelajar di Purwakarta Terancam Dikeluar
Pemeriksaan dokter menemukan dalam satu kelas rata-rata pelajar perokok mencapai 5 hingga 7 orang.

Liputan6.com, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan memberi sanksi berupa pengurangan nilai bagi pelajar tingkat SMA yang memiliki kebiasaan merokok.

"Untuk mengetahui pelajar perokok atau bukan, bisa diketahui melalui pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, seperti dikutip Antara, Senin 2 Mei 2016.

Ia mengatakan pemeriksaan gigi dan mulut terhadap para pelajar bisa dilakukan secara serentak di seluruh sekolah tingkat SMA/SMK di Purwakarta. Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut bagi pelajar itu dilakukan secara rutin setiap enam bulan.

Menurut Dedi, bagi pelajar yang terindikasi masih merokok setelah pemeriksaan kesehatan, maka mereka akan diberi sanksi. Sedangkan pelajar perokok dan berhenti merokok dipastikan mendapat nilai tambahan.

"Kalau (pelajar) masih merokok setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, nilainya turun dua angka. Yang berhenti merokok nilainya naik dua angka," kata dia.

Jadi kalau nilai agamanya 6, maka pelajar yang merokok nilainya akan dikurangi menjadi 4. Itu juga diberlakukan untuk nilai pelajaran lainnya.

Dengan begitu, jika rata-rata nilai pelajaran pelajar perokok itu 4 di dalam rapor, maka secara otomatis mereka sulit untuk naik kelas.

Ia menyatakan di antara tujuan diberlakukannya pengurangan dan penambahan nilai itu ialah bagian dari motivasi untuk para pelajar sehingga diharapkan mereka meninggalkan kebiasaan merokok.

Bupati Purwakarta menilai pelajar yang perokok itu menandakan bentuk ketidakberhasilannya dalam mempelajari setiap mata pelajaran. Mereka tidak mampu menerapkan pelajaran dalam kehidupan sehari-hari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya