Bonbin Bandung Tunggu Somasi Ridwan Kamil

Pengelola Bonbin Bandung sengaja tidak banyak berkomentar untuk menghindari propaganda.

oleh Arie Nugraha diperbarui 17 Mei 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 10:00 WIB
Bonbin Bandung
Bonbin Bandung Tunggu Somasi Ridwan Kamil

Liputan6.com, Bandung - Kematian gajah Yani di Kebun Binatang Taman Sari Bandung (Bonbin Bandung) menjadi momentum mendesak pengelola membenahi diri. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bahkan akan melayangkan somasi untuk meminta pertanggungjawaban pengelola.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa selaku pengelola Bonbin Bandung, Edi Permadi menyatakan menunggu somasi yang akan dilayangkan Pemkot Bandung. Saat ini, kata dia, pengelola masih menunggu investigasi lebih lanjut oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta tim dokter hewan.

"Langkah kami ya sifatnya hanya menunggu, artinya somasi itu seperti apa dan bagaimana, kami hanya mengikuti saja. Kalau pembenahan itu pasti," ucap Edi, Senin, 16 Mei 2016.


Edi menyatakan pengelola Bonbin Bandung sengaja tidak banyak berkomentar untuk menghindari propaganda. Termasuk tuduhan tidak membayar sewa lahan kepada Pemkot Bandung sejak 2007.

"Dari dulu kami tidak tahu soal sewa tanah, pemilik tanah, dan sebagainya. Tetapi jika ada memang ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu lah yang digunakan," ujar Edi.

Edi menyatakan, pihak pengelola telah merekrut dokter hewan untuk diperkerjakan permanen di Kebun Binatang Bandung. Meski begitu, untuk saat ini dia menyerahkan keterangan mengenai hewan sakit kepada tim dokter yang menangani.

"BKSDA sudah melakukan pembinaan, bahkan kami juga sudah menyediakan dokter hewan dari Taman Safari Indonesia yang khusus didatangkan untuk pemeriksaan hewan-hewan di kebun binatang ini," kata dia.

Sementara itu menurut pantauan Liputan6.com, Kebun Binatang Bandung tampak sepi pengunjung. Bahkan, para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa menjajakan dagangannya di depan pintu masuk, terlihat sepi. (Aditya Prakasa)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya