GM Pelindo III Tersangka Sengketa Bongkar Muat di Tanjung Emas

GM Pelindo III dianggap bertanggung jawab atas kegiatan bongkar muat yang dilakukan Pelindo III menyalahi aturan yang disebut tidak berizin.

oleh Felek Wahyu diperbarui 30 Mei 2016, 14:29 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 14:29 WIB
Bongkar Muat di Tanjung Emas
GM Pelindo III dianggap bertanggung jawab atas kegiatan bongkar muat yang dilakukan Pelindo III menyalahi aturan yang disebut tidak berizin.

Liputan6.com, Semarang - Kasus pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, kembali bergulir. Setelah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas Semarang menghentikan aktivitas pelayanan Pelindo III, kini General Manager Pelindo III Tanjung Emas Semarang Tri Suhardi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut laporan Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Tengah Romulo Simangunsong. Dalam laporannya, kegiatan bongkar muat yang dilakukan Pelindo III menyalahi aturan lantaran tidak berizin.

Romulo mengungkapkan, penetapan status tersangka GM PT Pelindo III Pelabuhan Tanjung Emas oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, diketahui setelah adanya surat pemberitahuan perkembangan penyidikan atas laporan melakukan kegiatan bongkar muat di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas tanpa dilengkapi izin bongkar muat.

GM Pelindo III dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang angkutan pelayaran. "Di dalam Undang-Undang jelas mengatur seluruh kegiatan kepelabuhanan harus dilakukan badan usaha yang mempunyai Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)," kata Romulo, Minggu, 29 Mei 2016.

Lantaran membongkar muat di kawasan Tanjung Emas, ia menyebut penetapan tersangka itu sebagai langkah yang tepat. "Kasus di Semarang menjadi contoh karena tidak saja di Pelabuhan Tanjung Emas, namun di beberapa pelabuhan lain juga Pelindo melakukan hal yang sama," kata Romulo.

Sebagai konsekuensi, Romulo meminta kegiatan bongkar muat yang dilakukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo III cabang Tanjung Emas Semarang dihentikan selama proses hukum berlangsung.

"Karena ditetapkan sebagai tersangka, berarti memang benar ada pelanggaran. Jadi harusnya kegiatan bongkar muat yang dilakukan Pelindo harus dihentikan," ujar Romulo.

Jika PT Pelindo tetap bersikeras, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas diminta mengambil langkah untuk menghentikan sementara kegiatan hingga Pelindo III memiliki izin sesuai ketentuan.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan Pelindo III Yon Irawan menyebut penetapan status tersangka pada GM Pelindo III merupakan bentuk kriminalisasi. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan sekali karena sebelumnya pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dihentikan Kantor KSOP Tanjung Emas Semarang.

Yon meminta penyidik lebih hati-hati dalam menginterpretasi pasal-pasal dalam Undang-Undang Pelayaran. Menurut Yon, Pelindo III berhak untuk melaksanakan pelayanan bongkar muat karena dalam Pasal 90, 91 dan 92, pelayanan jasa bongkar muat dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

"Penyidik harusnya melihat pasal tersebut karena Pelindo III merupakan BUP. Jadi, kegiatan Pelindo III secara Undang-Undang itu sah dan legal," ujar Yon beralasan.

Yon menambahkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APBMI pada 2010 pernah mengajukan uji materiil pada Mahkamah Konstitusi mengenai keberadaan Pasal 90 Undang-Undang 17 Tahun 2008. MK memutuskan keberadaan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga menolak permohonan yang diajukan DPP APBMI.

Penegasan Pelindo III sebagai BUP tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 88 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan.

Salah satu keputusan menteri itu menyatakan Pelindo III dapat melakukan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan, di antaranya adalah penyediaan dan atau pelayanan jasa bongkar muat barang.

"Sebelum ada Undang-Undang 17 Tahun 2008, pemerintah juga secara tegas menyatakan bahwa memberikan izin kepada Pelindo III untuk melakukan kegiatan bongkar muat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 6 Tahun 2002," ucap Yon.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya