Kantor Gubernur Dirobohkan untuk Ruang Terbuka Hijau

Permintaan pengambilalihan dari Pemkot Banjarmasin ditolak dan tetap akan dirobohkan untuk menambah ruang terbuka hijau.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Jun 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 10:00 WIB
RTH, Ruang Terbuka Hijau
Permintaan pengambilalihan dari Pemkot Banjarmasin ditolak dan tetap akan dirobohkan untuk menambah ruang terbuka hijau.

Liputan6.com, Banjarmasin - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan merobohkan gedung kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Jalan Sudirman, Banjarmasin. Lahan itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kapala Biro Humas Setdaprov Kalsel Heriansyah rencana pengubahan wilayah perkantoran gubernur lama itu menjadi ruang terbuka hijau untuk masyarakat. Selanjutnya, kantor gubernuran baru akan berlokasi di daerah Banjar Baru.

"Tentunya karena mau dibuat ruang terbuka hijau, maka dibongkar semua bangunannya nanti di sana," kata dia, dilansir Antara, Selasa, 31 Mei 2016.

Mantan camat Banjarmasin Utara itu mengatakan daerah ibu kota provinsi ini masih kekurangan wilayah ruang terbuka hijau. Kebijakan pemerintah provinsi akan menjadikan wilayah perkantoran gubernur lama itu menjadi salah satu solusi menambah RTH.

Terkait permohonan Pemerintah Kota Banjarmasin yang ingin memanfaatkan komplek lama perkantoran gubernur yang ditinggal ke kawasan baru, kata Heriansyah, Pemprov sudah menolaknya.

Pertimbangannya, aset pemerintah tidak mudah dilakukan perpindahan tangan meski oleh sesama lembaga pemerintahan. Proses itu harus melalui proses panjang dan disetujui pihak legislatif.

"Persetujuan pindah aset itu kan harus melalui rapat paripurna di DPRD," ucap dia.

Menurut dia, Pemkot Banjarmasin sebaiknya melakukan usaha pembangunan kantor sendiri untuk memenuhi kekurangan kantor instansinya yang masih kurang.

"Pemkot kita yakin bisa, masih banyak lahan kosong, misalnya di daerah Banjarmasin Selatan dan Utara," tutur Heriansyah.

Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin menyayangkan permohonan untuk menghibahkan sebagian kantor Pemprov yang ditinggal pindah dan dibiarkan terbengkalai untuk memenuhi kekurangan kantor instansinya.

"Kami sudah mendapat surat balasan permohonan hibah sejumlah kantor milik Pemprov, dinyatakan semuanya ditolak. Salah satunya kantor gubernur lama itu dijelaskan akan dijadikan RTH," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin Khairil Anwar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya