Liputan6.com, Manado - Pemerintah Kota Manado kembali menegakkan aturan terkait pengelolaan sampah guna menekan laju produksi sampah yang terus meningkat hingga menyentuh angka 3 ribu ton per hari.
“Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Kebersihan sudah mengatur itu. Hanya memang selama ini dalam tahap implementasinya yang kurang,” kata Kepala Dinas Kebersihan Kota Manado, Julises Oehlers, Senin (6/6/2016).
Mulai 8 Juni 2016, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 itu akan diberlakukan ketat. Bagi mereka yang membuang sampah sembarangan bisa didenda hingga Rp 50 juta atau kurungan badan selama enam bulan.
Julises mengatakan pihaknya saat ini kembali melakukan sosialisasi untuk penerapan kembali peraturan itu secara lebih efektif. "Kita sudah pasang poster imbauan di seluruh kelurahan, dan lingkungan sebelum tindak," ujar Julises.
Baca Juga
Saat ini, Manado menghadapi persoalan penanganan sampah. Produksi sampah per hari mencapai 3 ribu ton, meningkat dari 2.700 ton per hari. Padahal, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak bertambah.
"Produksi sampah terus meningkat, sementara daya tampung makin tidak memadai," ujar Julises.
Ia memperkirakan, Pemkot Manado setidaknya memerlukan empat hektare lahan untuk menambah daya tampung TPA. Selain itu, pihaknya juga meminta agar kerusakan kendaraan dan alat pengangkut sampah segera dibenahi.
"Kita butuh dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk pengelolaan tempat sampah. Tapi, dananya sangat kurang. Untuk perbaikan satu alat berat seperti traktor di United Tractor, kami harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 200 juta," kata Julises.
Dengan penduduk lebih dari 400 ribu jiwa yang tersebar di 12 kecamatan, sampah menjadi persoalan di Manado. Selain itu, pemerintah juga dipusingkan ancaman banjir kiriman dari beberapa daerah di Sulawesi Utara.