Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan akan menyederhanakan aturan mengenai pengelolaan sampah. Dia juga akan menutup sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA) dengan praktik terbuka atau open dumping.
Dia menegaskan, pemerintah melarang praktik sampah open dumping tersebut. Sehingga, seluruh sampah yang masuk ke TPA harus dikelola sepenuhnya.
Advertisement
Baca Juga
"Kita akan mulai melarang, menutup praktik open dumping. Jadi nanti sampah harus masuk itu dikelola sampai habis sempurna istilahnya," tegas Menko Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Advertisement
Bertahap
Di tempat yang sama, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penutupan TPA open dumping akan dilakukan secara bertahap. Dia mencatat ada sekitar 343 lokasi yang menerapkan praktik tersebut.
“Jadi mungkin minggu ini ada sekitar 100 yang kita tutup dan seterusnya,” ujar Hanif.
Penutupan TPA open dumping bertahap ini dilakukan sekaligus membantu daerah menyiapkan sistem pengelolaan sampah baru di wilayahnya. Kemudian, perlu juga adanya koordinasi lintas sektor seperti ke Kementerian Pekerjaan Umum.
Sanksi Tegas 8 Lokasi
Lebih lanjut, dia akan menjatuhkan sanksi tegas ke beberapa pengelola TPA berpraktik open dumping. Misalnya TPA Burangkeng di Bekasi dan TPA Rawa Kucing di Tangerang. Keduanya bahkan akan dilakukan pendekatan secara hukum.
“Seperti Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidana disana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius," kata dia.
Menurut hitungannya akan ada sanksi tegas ke pengelola di 8 lokasi TPA open dumping. Pasalnya, sudah kedapatan adanya dampak buruk terhadap lingkungan.
"Jadi mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius. Sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan,” pungkas Hanif.
Advertisement
Skema Penutupan
Sebelumnya, Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengumumkan rencana menghentikan dan menata ulang 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping di seluruh Indonesia.
Skema pertama akan fokus pada rehabilitasi TPA yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki. Kriteria TPA yang masuk dalam skema ini meliputi kondisi fisik masih memungkinkan untuk direhabilitasi.
Untuk skema kedua ditujukan untuk TPA yang sudah tidak layak operasi, dengan kriteria tidak sesuai dengan RTRW setempat. Kemudian kapasitas sudah melampaui batas.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk mengimplementasikan tujuh program prioritas. Pertama edukasi dan transformasi perilaku masyarakat.
Kemudian kewajiban pemilahan sampah di sumber dan optimalisasi program Extended Producer Responsibility /EPR. Lalu peningkatan layanan pengangkutan sampah terpilah dan penguatan sistem bank sampah.
Untuk mendukung program ini, Kementerian Lingkungan Hidup merekomendasikan alokasi anggaran sebesar 3 persen dari APBD atau sekitar Rp120.000 per kapita per tahun.
