Liputan6.com, Bandung - Deddy Sugarda (DS), tersangka pembakar Aula R Soeprato di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), ternyata juga pernah berbuat nekat. Sekitar Juni 2012, DS membacok salah seorang jaksa nonaktif yang terjerat kasus penyuapan.
DS yang mengaku kecewa dengan penegakan hukum di Indonesia ini sempat menggegerkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Usai menjalani sidang, DS yang menunggu di luar ruangan langsung menghampiri dan membacok kepala Sistoyo dengan sebilah golok kecil.
Akibat perbuatannya itu, DS yang sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga
DS menjalani 2/3 dari hukumannya di Rumah Tahanan Kebon Waru, Kota Bandung, kemudian bebas pada 20 Agustus 2013. Dia pun mendapatkan hak pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2013.
Advertisement
Kini DS kembali mengulangi aksi nekat dengan membakar salah satu ruangan di Kejati Jabar pada Minggu, 5 Juni 2016. Tanpa ada perlawanan, DS pun langsung diringkus oleh polisi.
Ketika itu, DS membawa botol berisi bensin kemudian menumpahkan ke sekitar ruangan aula Kejati Jabar. Dia pun langsung membakar dengan menggunakan korek api. Akibatnya api langsung membesar dan merambat ke ruangan lainnya. Namun tidak ada korban akibat ulah DS tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki lebih dalam mengenai motif aksi bakar ruangan Kantor Kejati Jabar yang dilakukan DS.