Jatah Takjil Napi LP Bentiring Bengkulu Rp 385 per Orang

LP Bentiring menerima sumbangan menu sahur dan berbuka puasa.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 08 Jun 2016, 08:02 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 08:02 WIB
Kasus Yuyun, LP Bentiring
LP Bentiring menerima sumbangan menu sahur dan berbuka puasa.

Liputan6.com, Bengkulu - Kepala LP Kelas II A Bentiring FA Widyo Putranto mengatakan lapas yang dipimpinnya menggelar pengajian selama Ramadan. Selain itu, pihak LP juga memberikan tambahan menu makanan atau extra fooding yang dianggarkan melalui dana APBN sebesar Rp 10 juta untuk 865 orang narapidana dan tahanan selama 30 hari.

Jika dibagi, angka nominal untuk tambahan menu makanan tiap warga binaan hanya Rp 385 per orang. "Memang itulah adanya, tetapi kita masih bersyukur negara masih memberikan perhatian," ucap Widyo, Selasa (7/6/2016).

Pihaknya juga tidak menutup diri bagi masyarakat yang ingin memberikan sumbangan bagi narapidana yang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Bantuan yang dibutuhkan terutama makanan sahur dan berbuka puasa.

"Jika ingin menyumbang sebaiknya disesuaikan dengan jumlah warga binaan yaitu 865 orang. Sayangnya, sampai hari ini belum ada yang mau menyumbang," keluh Widyo.

Di antara 865 narapidana, tujuh di antaranya adalah para ABG terpidana kasus kejahatan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Widyo mengatakan para terpidana itu menunjukkan penyesalannya. Ia mengatakan, ketujuh terpidana itu sudah berbaur dengan para narapidana dan tahanan lain dan selalu ikut pengajian jelang sahur dan berbuka puasa di lingkungan penjara.

"Kita siapkan guru mengaji dari lingkungan penghuni dan beberapa orang warga binaan yang memiliki pengetahuan agama lebih. Ketujuh terpidana kasus YY itu rajin ikut pengajian subuh dan jelang magrib," ucap Widyo.

Ketujuh terpidana kasus Yuyun itu adalah AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH. Mereka divonis pidana penjara selama 10 tahun dan dijatuhi hukuman tambahan atau subsider berupa pembinaan sosial selama 6 bulan. Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup yang dipimpin hakim Heny Faridha pada 10 Mei lalu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya