2 Polisi Mesum Ganggu Siswi di Alun-alun Kota Batu

Saat itu siswi DDS yang berboncengan dengan teman prianya GF terjaring razia lalu lintas di sekitar Alun-alun Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

oleh Zainul Arifin diperbarui 12 Jun 2016, 05:07 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2016, 05:07 WIB
Penjagaan Keamanan Daerah
Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Malang - Dua anggota polisi Satuan Lalu Lintas Polres Kota Batu, Malang, Jawa Timur, dilaporkan melakukan perbuatan mesum terhadap dua siswi. Ironisnya, kelakuan mesum itu dilakukan di Pos Polisi Alun-alun Kota Batu, tempat kedua oknum anggota tersebut bertugas.

Kapolres Batu AKBP Leo Simarmata mengakui peristiwa yang menyeret dua anak buahnya tersebut. Keduanya, kata dia, yakni Brigadir EN dan Bripka DM telah dinonaktifkan demi pemeriksaan lebih lanjut.

"Perintah Kapolda tak menolerir adanya kesalahan anggota. Sekarang kasus ditangani langsung oleh Divisi Propam dan Etik Polda Jawa Timur," kata Leo di Malang, Jawa Timur, Jumat (10/5/2016).

Baca Juga

Kamis malam 10 Juni 2016, Leo menggelar pertemuan di Mapolsek Klojen Kota Malang yang dihadiri seorang siswi korban dan keluarganya, serta aktivis Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) sebagai pendamping korban. Divisi Propam Polda Jawa Timur juga hadir guna mendengar kronologis lengkap kejadian sebagai bagian dari penanganan kasus.

Kasus ini mencuat saat seorang siswi yang menjadi korban, DDS, didampingi aktivis JKJT mendatangi Pos Polisi di Alun-alun Kota Batu pada Kamis 9 Juni 2016. Saat itu mereka mencari Brigadir EN, seorang petugas yang dilaporkan melakukan aksi mesum secara verbal terhadap DDS.

Aktivis JKJT yang mendampingi korban, Agustinus Tedja Bawana menuturkan, aksi mesum secara verbal itu terjadi pada Sabtu 4 Juni 2016. Saat itu DDS yang berboncengan dengan teman prianya GF terjaring razia lalu lintas di sekitar Alun-alun Kota Batu. Saat itu keduanya tak bisa menunjukkan STNK dan SIM asli.

Aksi Mesum

Keduanya pun diarahkan ke pos polisi alun-alun. Di pos polisi inilah aksi mesum secara verbal dilakukan.

"DDS diminta membayar Rp 250 ribu untuk sidang di tempat. Kalau tak mau bayar, DDS diminta berhubungan badan sebagai penggantinya," kata Agustinus.

DDS, sambung dia, lantas menolak permintaan petugas itu dan memilih ditilang. DDS pun mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada JKJT. Meski mau memaafkan kelakuan oknum petugas tersebut, korban tetap meminta penanganan secara hukum terhadap pelaku.

"Kami meminta kasus ini tetap diproses secara hukum. Soal sanksi, kami serahkan pada pihak Propam Polda Jawa Timur yang menanganinya," ucap Tedja.

Aksi mesum kedua dialami oleh SP, seorang siswi SMA di Kota Batu. Korban juga melapor ke Polres Batu pada Jumat 10 Juni siang lantaran mengalami pelecehan dari Bripka DM di dalam pos polisi alun-alun. Korban mengaku disentuh bagian tubuhnya oleh sang petugas.

Bripka DM sendiri mengakui perbuatannya di hadapan Kapolres Batu, AKBP Leo Simarmata.

"Status kedua anggota itu sudah nonaktifkan, tak lagi di lapangan karena kami tarik ke Polresta. Soal sanksi, nanti akan ditentukan langsung oleh Divisi Propam Polda Jawa Timur," papar Leo.

Sanksi paling tegas, sambung dia, status keanggotaan kedua pelaku bisa dicopot. Kewenangan selanjutnya dilimpahkan ke Divisi Propam Polda Jawa Timur. Apalagi sudah ada perwakilan propam yang datang langsung ke Kota Batu untuk memeriksa kedua anggota tersebut.

"Nanti untuk keterangan lebih lanjut soal penanganan langsung kami serahkan ke Humas Polda Jawa Timur," tutur Leo.

Ia juga meminta maaf pada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa itu. Seluruh anggota unit lalu lintas yang biasa berjaga di pos polisi Alun-alun Kota Batu, Malang juga dipindah ke unit berbeda. Desain pos polisi itu juga tak menutup kemungkinan bakal diubah dan dipasang kamera CCTV.

"Di pos polisi alun-alun sekarang kita tempatkan anggota yang baru. Kami mohon maaf atas kejadian ini," ucap Leo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya