Liputan6.com, Bengkulu - Enam tersangka kasus kejahatan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, segera memasuki agenda persidangan.
Keenam tersangka itu adalah FA (13) yang masuk kategori anak dan lima tersangka kategori dewasa, yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23) dan Tomi Wijaya (19).
Kelima tersangka dewasa saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Curup Rejang Lebong. Adapun FA tidak ditahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Curup Aan Tomo mengatakan keenam berkas perkara kasus Yuyun yang diajukan tim penyidik kepolisian sudah dinyatakan P21.
"Sudah P21 untuk enam tersangka. Kami masih menunggu pelimpahan tahap dua, yaitu para tersangka dan barang bukti," ujar Aan saat dihubungi Senin (20/6/2016).
Baca Juga
Setelah pelimpahan tahap dua, pihaknya baru akan mengkoordinasikan pelimpahan berkas ke pengadilan dan menyepakati jadwal persidangan serta penunjukan para hakim oleh Ketua PN Curup.
Pihaknya berharap agar jadwal sidang antara terdakwa kategori anak dan dewasa bisa disamakan. Sebab, tujuh orang saksi yang sudah divonis duluan untuk kasus yang sama, saat ini sudah menjalani hukuman di LP Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu.
"Untuk efisiensi waktu dan tempat, kami minta jadwal persidangan disamakan harinya oleh pihak pengadilan," ujar Aan.