Siapa Orangtua Putra Kembar Pemicu Prahara Takhta Sultan Ternate?

Berdasarkan putusan pengadilan, putra kembar itu tidak terbukti sebagai anak Sultan Ternate dan Permaisurinya, Nita Budi Susanti.

oleh Hairil Hiar diperbarui 22 Jun 2016, 15:45 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2016, 15:45 WIB
Prahara Ternate
Pengadilan memutuskan anak kembar bukan putra Ternate

Liputan6.com, Ternate - Pengadilan Tinggi Maluku Utara memutuskan Permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti bersalah memalsukan asal-usul anak kembarnya. Hasil tes DNA menunjukkan jika kedua anak yang dinamai Ali Muhammad Tajul Mulk Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara itu bukan putra kandung sang sultan.

Berdasarkan penuturan Kimalaha Tomagola Jaib Kolano Ternate atau Pelaksana Tugas Sultan Ternate, Amir Tomagola, kedua putra kembar itu hanyalah sebuah rekayasa demi mendapatkan takhta Kesultanan Ternate. Namun, sejauh ini belum ada penyelidikan lebih lanjut dari penyidik Polda Maluku Utara terkait siapa orangtua anak kembar itu.

"Kami sendiri masih belum tahu siapa orangtua bayi kembar ini. Namun sesuai hasil tes DNA dan putusan pengadilan itu, bahwa kedua anak kembar bukan anak dari mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah. Jadi, putra kembar itu bukan anaknya Sultan dan bukan anaknya Ibu Nita," ucap Kimalaha Tomagola saat dihubungi Liputan6.com, melalui telepon, Selasa sore, 21 Juni 2016.

Ia meminta Polda Maluku Utara segera mengusut siapa orang tua dari bayi kembar tersebut. Menurut dia, secara Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap anak harus mengetahui identitas orangtua yang melahirkan mereka.

"Karena anak kembar ini sebelumnya diakui Nita sebagai anaknya namun itu tidak terbukti. Sehingga, kedua anak ini berhak mengetahui siapa identitas orangtuanya," kata Kimalaha Tomagola.

Ia mengungkapkan, kepolisian dalam mengusut kasus ini tidak perlu menunggu laporan resmi, karena sudah ada putusan pengadilan. Negara wajib melindungi anak kembar itu terkait hak keduanya untuk mengetahui identitas orangtua sebenarnya.

"Kedua anak ini tidak berdosa, sehingga negara harus melindungi," ujar dia.

Kepergian ke Kendal

Kimalaha Tomagola menceritakan, sebelumnya ia bersama beberapa penyidik Polda Maluku Utara bertolak ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Saat itu, Nita sempat pamit izin kepada Sultan Ternate untuk dinas luar kota ke Semarang. Belakangan, hal itu diketahui bohong.

"Karena ternyata dia berangkat ke Kendal untuk mengambil dua anak kembar itu di Desa Waleri. Entah anak kembar itu datangnya dari mana, tapi Ibu Nita menyebarkan kabar katanya ia telah melahirkan anak kembar laki-laki secara anak normal," ujar Kilamaha Tomagola.

Setelah kasus terungkap, Nita Budi Susanti mengakui telah berbohong dengan menggelapkan asal-usul bayi kembar itu. Rekayasa dan penggelapan bayi kembar ini, kata Kimalaha Tomagola, berawal dari surat keterangan lahir yang ditandatangani salah seorang bidan, yakni kerabat Nita Budi Susanti, yang tinggal di Kabupaten Kendal.

Surat keterangan ini dibuat sebagai persyaratan penerbitan akte kelahiran bayi kembar yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kendal melalui salah seorang staf PNS Dukcapil bernama Rudi Setiawan.

Alhasil, akte kelahiran bayi kembar tersebut, kata Kimalaha Tomagola, merupakan dasar legalitas Nita Budi Susanti menyebarkan kedua anak itu adalah putra kembar Sultan Mudaffar Sjah.

Seluruh pengakuan yang disampaikan Plt Sultan Ternate itu terbukti di Pengadilan Negeri Ternate pada 20 Juni 2016. Permaisuri Kesultanan Ternate itu divonis 18 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan asal-usul dua putra kembarnya.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya