Ternak Perusak Tanaman di Desa Ini Langsung Disembelih

Ternak perusak tanaman dinilai seperti hama.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Jun 2016, 21:40 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2016, 21:40 WIB
Ilustrasi hewan ternak
Heboh_-Ribuan-Domba-Kepung-Pengendara-di-Tengah-Jalan

Liputan6.com, Mukomuko - Pemerintah Desa Pasar Sebelah, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menerapkan sanksi adat terhadap hewan ternak yang merusak tanaman padi warga, yakni disembelih di tempat lalu dagingnya dibagikan kepada warga setempat.

"Dalam peraturan desa kami, hewan ternak tidak boleh dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum. Kalau tertangkap dikenakan sanksi adat, apalagi sampai merusak tanaman padi langsung disembelih di tempat," kata Kepala Desa Pasar Sebelah Tabrani, di Mukomuko, dilansir Antara, Kamis (23/6).

Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah pernah menyembelih dua ekor kerbau yang merusak tanaman padi warga setempat. Daging hewan tersebut dibagikan kepada seluruh warga di desa ini.

Pemerintah desa mengetahui pemilik dua ekor kerbau itu, tetapi pemilik hewan tersebut tidak berani mengambilnya karena ternak peliharaannya itu terbukti merusak tanaman padi milik warga setempat.

Tabrani menegaskan hewan ternak yang merusak tanaman padi itu sama dengan hama, sehingga hama tersebut harus dibasmi.


"Kalau pemiliknya serius memelihara hewan ternak seharusnya diikat bukan dilepasliarkan dan mengganggu ketertiban umum," ujar dia lagi.

Selain itu, kata dia, pihaknya memberikan jaminan kepada pengguna sepeda motor dan mobil yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak untuk dibolehkan mengambil hewan ternak itu sebagai pengganti kerugian akibat kecelakaan.

"Selagi kejadian kecelakaan lalu lintas itu, di desa ini kami siap menjamin korban kecelakaan akibat menabrak hewan ternak mendapat perlindungan, dan sebagai ganti kerugian yang dialami dengan menjual daging hewan ternak tersebut," ujar dia.

Dia menyatakan, jika desanya bisa menerapkan aturan seperti itu, kenapa pemerintah setempat tidak bisa menerapkan sama dalam menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di Kecamatan Kota Mukomuko.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya