Liputan6.com, Bengkulu - Setelah memastikan lolos jerat hukuman kebiri dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis, 4 Agustus 2016, kelima terdakwa dewasa kasus pembunuhan terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menolak mengajukan eksepsi.
Eksepsi merupakan hak terdakwa untuk membela diri atau menyanggah dakwaan JPU yang dibacakan dalam persidangan lanjutan di muka majelis hakim. Hak mengajukan eksepsi juga dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lima orang terdakwa kategori dewasa menolak eksepsi itu adalah Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal alias Bos (23) dan Tomi Wijaya (19). Mereka didakwa dengan pasal berlapis melakukan pelanggaran Pasal 79 huruf c, Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pelanggaran Pasal 340 KHUP dengan ancaman setinggi-tingginya hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup atau kurungan selama 20 tahun penjara.
Kuasa hukum para terdakwa, Bahrul Fuadi, beralasan penolakan penggunaan hak membela diri itu karena kliennya tidak diancam hukuman kebiri. Ia juga meyakini kliennya bakal lolos dari ancaman hukuman mati karena tidak ada unsur perencanaan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun.
"Bukannya lebih berani menghadapi ancaman hukuman mati dibanding kebiri, kami akan bertarung di pembelaan saja. Sebab, kami yakin ancaman 340 KUHP itu akan terbantahkan karena tidak ada unsur pembunuhan berencana," ujar Bahrul saat dihubungi di Curup, Jumat (5/8/2016).
Baca Juga
Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim Pengadilan Negeri Curup yang diketuai Henny Farida bersama dua anggota majelis hakim Hendri Supardi dan Fakhrudin mengagendakan persidangan lanjutan pada Kamis depan, 11 Agustus 2016.
Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU akan menghadirkan tujuh pemerkosa Yuyun yang sudah dihukum 10 tahun penjara dan saat ini menjalankan hukuman di LP Bentiring Kota Bengkulu.
Kajari Curup Eko Hening mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan LP Bentiring untuk menghadirkan para saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
"Kita hadirkan tujuh terpidana yang sudah divonis dan masuk dalam kategori anak itu untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi," kata Eko Hening.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Curup Aan Tomo yang juga menjadi JPU kasus ini berkeyakinan bahwa dakwaan pada Pasal 340 KUHP sudah tepat karena didukung barang bukti dan keterangan para saksi.
"Unsur berencana itu sudah sangat tepat dan kami sangat yakin perbuatan hukum itu direncanakan," ungkap Aan Tomo.