Anggota Dewan di Jambi Jadi Tersangka Penggelapan Mobil

Penetapan tersangka ini didasarkan atas laporan dari Edi Suratno, yang merupakan Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Merangin.

oleh Bangun Santoso diperbarui 22 Agu 2016, 16:01 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 16:01 WIB
Mobil
Ilustrasi deretan mobil (Foto: Autoblog).

Liputan6.com, Jambi - Kepolisian Resor Merangin, Provinsi Jambi resmi menetapkan Mustakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil. Mustakim saat ini diketahui sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Penetapan tersangka atas satu wakil rakyat di Merangin ini didasarkan atas laporan dari Edi Suratno yang merupakan Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Merangin.

"Statusnya (Mustakim) sudah tersangka, sejumlah saksi sudah kita mintai keterangannya," ujar Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Fachrurozi di Jambi, Senin (22/8/2016).

Fachrurozi mengatakan, jajarannya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Salah satunya adalah meminta keterangan dari tersangka.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Merangin, Isman Cam belum bisa berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Isman mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan soal penetapan Mustakim sebagai tersangka.

"Saya belum bisa (berkomentar), ini belum ada laporannya," ujar Isman singkat.

Isman mengatakan, Partai Nasdem dipastikan akan menindaklanjuti kasus ini. "Pasti nanti akan dibahas, apa langkah yang akan diambil," tutur dia.

Mustakim tidak hanya dilaporkan ke Polres Merangin atas dugaan penggelapan mobil. Wakil rakyat itu juga dilaporkan ke Polsek Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi atas dugaan penipuan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya