Liputan6.com, Palembang - AM (16), pelajar SMA di Palembang, Sumatera Selatan, trauma setelah dicabuli secara bergiliran oleh lima pemuda. Ia kini menjalani terapi di RS Erinaldi Bahar untuk menangani traumanya.
Sementara itu, lima penjahat seksual tersebut berhasil diringkus petugas polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang. Penangkapan ini setelah orangtua melaporkan kejadian yang dialami putri mereka. Berdasarkan pemeriksaan, terungkap AM dicekoki miras sebelum dijahati secara seksual.
Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin sore, 8 Agustus 2016 itu. AM, warga Kecamatan Alang-Alang Lebar itu, sedang main ke rumah teman perempuannya yang berinisial IR.
Saat hendak pulang, ia meminta dijemput RM, teman lelakinya. Hanya karena tak ada motor, RM kemudian meminta tolong pada temannya, Andre, untuk menjemput korban bersama seorang lainnya bernama Viki.
Bukannya diantarkan ke rumah, korban yang dijemput kedua pelaku justru dibawa ke semak-semak di kawasan Jalan Perindustrian. AM kemudian dicabuli di tempat itu.
Tidak selesai di sana, Andre dan Viki membawa korban ke kontrakan pelaku lainnya bernama Panji. Ia kembali dicabuli di tempat itu. Jumlah pelaku bertambah setelah Mauladi dan Jody, rekan Andre, datang. Namun, korban mengaku tidak mengingat berapa kali pencabulan dilakukan karena mengaku dicekoki miras.
Setelah itu, AM diantarkan ke rumah dalam kondisi lemas. "Korban bercerita kepada keluarganya, lalu membuat laporan, sehingga kami tindaklanjuti," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga
Kelima pelaku pertama berhasil ditangkap. Kini polisi mengejar seorang penjahat seksual lainnya. "Ada lima tersangka yang kini diproses Pasal 76 jo 81 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim.
Â
Kepada polisi, Andre mengungkapkan jika ia siap bertanggung jawab. Itu karena ia yang pertama kali menyetubuhi korban dan demi lepas dari jerat hukum.
"Biarlah saya yang tanggung jawab. Asal tidak dihukum," cetus dia. "Waktu kejadian itu saya khilaf."
Sementara itu, Viki, tersangka lainnya, mengklaim korban tidak sepenuhnya mabuk saat dicabuli. "Pertama itu sadar. Tapi waktu di rumah Panji, saya tidak tahu," ujar dia.
Dihubungi terpisah, Ketua KPAID Kota Palembang Adi Sangadi mengecam aksi bejat para pemuda itu. Menurut dia, dengan usia antara 18-20 tahun, para pemerkosa layak dihukum berat. Apalagi, aksi tersebut sampai membuat korban trauma dan enggan bersekolah.
"Kami tetap dampingi korban, dikawal kasus ini. (Hukum) Semaksimal mungkin," ujar Adi.