Polisi Bandung Kidul Disebut Terima Pungli Rp 1 Miliar Lebih

Di laci meja milik polisi Bandung Kidul itu, Propam menemukan uang tunai sebanyak Rp 213.850.000.

oleh Arya PrakasaOla Keda diperbarui 20 Okt 2016, 18:15 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2016, 18:15 WIB
Pungli Polisi
Sebagian polisi terima pungli untuk berbagai urusan

Liputan6.com, Bandung - Kapolda Jawa Barat, Irjen Bambang Waskito mengungkapkan Kanit Reskrim Polsekta Bandung Kidul AKP DE ‎telah menerima uang Rp 1 miliar lebih. Uang itu imbalan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan.

DE kini ditahan di Mapolda Jawa Barat karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Propam Polda Jawa Barat.

‎Bambang menjelaskan, DE tengah menangani kasus penganiayaan di wilayah Polsek Bandung Kidul dengan tersangka atas nama Tomi. Namun karena mengajukan penangguhan penahanan, Tomi pun dimintai uang sebesar Rp 1 miliar lebih oleh DE agar dikabulkan.

"Jadi, uang itu diminta untuk penangguhan penahanan tersangka. Jumlah uangnya kurang lebih Rp 1.052.000.000, ini masuk kategori pungutan liar," kata Bambang di Bandung, Kamis (20/10/2016).

‎Selain itu, lanjut Bambang, Propam Polda Jawa Barat telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 213.850.000 di dalam laci meja milik DE saat melakukan OTT. Menurut informasi, uang tersebut merupakan sisa dari pungli setelah dibagi-bagikan.

Bambang menegaskan, pihaknya akan memeriksa semua pihak yang diduga telah menerima uang tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh Propam Polda Jawa Barat. Sementara, Kanit Reskrim itu ditahan di sel.

"Semua kita periksa termasuk Kapolsek dan Wakapolsek-nya‎. Kita periksa siapa saja yang menerima uang itu," ucap Bambang.

Dia menegaskan tindakan yang dilakukan oleh anggotanya telah memalukan institusi Polri. "Untuk sanksinya kita akan putuskan dalam sidang disiplin nanti," kata dia.

Pungli Angkutan Ternak sampai Perjudian

Banner Infografis Pungli
Pungli masih terus terjadi (liputan6.com/Trie yas)

Sejumlah anggota polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkena OTT saat melakukan pungli. Mereka langsung diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sudah ada beberapa anggota yang terkena OTT melakukan pungli dan anggota itu tersebut akan diproses pelanggarannya," ujar Kapolda NTT Brigjen Pol Widyo Sunaryo kepada Liputan6.com, Kamis (20/10/2016).

Kapolda mengaku sudah menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk memberantas pungli. Tindak lanjutnya dengan membentuk tim Operasi Pemberantasan Pungli (OPP).

"Sementara ini baru internal dulu untuk pembenahan karena ada banyak yang harus dibenahi. Tim ini akan bermain juga sampai ke polres dan jajarannya. Tapi saya berharap para kapolres membentuk tim sendiri," kata Sunaryo.

Menurut Kapolda, setelah pembenahan di dalam tubuh Polri, Polda NTT akan berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk membentuk tim gabungan. Sunaryo mengharapkan dukungan agar bisa memberantas pungli di daerah ini.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, sebanyak 13 kasus pungli yang melibatkan anggota Polda NTT diantaranya, empat pungli pengurusan SIM pada Satlantas pada Polres Manggarai Barat, Polres Ngada, Polres Ende dan Satlantas Polres TTU.

Selain itu, empat kasus pungli penilangan oleh anggota Satlantas Polres Manggarai, Polres Kupang Kota, Polres kupang, dan Ditlantas Polda NTT, pungli pengangkutan ternak sebanyak dua kasus oleh anggota Pospol dan Polsek di Polres Kupang.

Satu kasus pungli perjudian  oleh anggota Satlantas Polres Kupang dan dua kasus pemerasan oleh anggota Satreskrim Polres Kupang Kota dan Dokkes Polda NTT.

"Anggota polisi yang terlibat saat ini diberi sanksi administratif yakni mutasi. Sedangkan Sanksi disiplin masih diproses di bidang Propam," kata Jules.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya