Liputan6.com, Manado - Maraknya kasus pencurian ikan oleh nelayan Filipina di perairan Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara (Sulut), mengungkap kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu bagi warga Filipina.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut telah menangkap dan menahan dua tersangka terkait pungutan liar dan pembuat KTP palsu untuk warga Filipina. Ini sangat berdampak pada maraknya pencurian ikan oleh WNA Filipina di perairan Sulut," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Mardjuki, Rabu pagi, 19 Oktober 2016.
Mardjuki mengungkapkan, dua tersangka pembuat KTP palsu berinisial DL alias Dennis yang juga merupakan pemilik kapal. "DL mengurus pembuatan KTP Indonesia untuk 11 WNA Filipina dengan bayaran sekitar Rp 2.500.000 tiap KTP," kata Mardjuki.
Selain DL, tersangka lain yang ikut ditahan adalah NL alias Nancy yang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung, Sulut. "NL ini yang membuat KTP palsu dengan imbalan Rp 500.000 untuk tiap KTP yang dibuatnya," kata dia.
Baca Juga
Mardjuki menambahkan, di samping terindikasi pungli, para tersangka ini juga diduga memalsukan surat-surat dan melanggar UU tentang Administrasi Kependudukan. Penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan polisi dari SATGAS 115 terdiri dari gabungan Polri, Kejaksaan, Dinas Kelautan dan Perikanan yang bertugas sebagai gugus pemberantasan illegal fishing di perairan RI.
Terungkapnya kasus pembuatan KTP palsu ini berawal pada Jumat, 23 September 2016, saat Satgas 115 mengawasi perairan WPP-RI 716 ZEEI laut Sulawesi Utara dengan menumpang Kapal Patroli Hiu Macan Tutul. Mereka menghentikan dan memeriksa Kapal KM D'VON yang sedang menangkap ikan di perairan RI.
"Di dalam kapal itu ada 11 ABK Filipina namun memiliki KTP RI yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Bitung," tutur Mardjuki.
Kecurigaan Satgas 115 kuat karena meski memiliki KTP Indonesia, kesebelas ABK itu tak fasih berbahasa Indonesia. Selain itu, nama mereka juga tak seperti nama-nama warga Indonesia.
"Kapal tersebut dibawa ke pangkalan SDKP Kota Bitung untuk proses hukum dalam perkara illegal fishing. Sedangkan terkait perkara penggunaan KTP Indonesia oleh warga Filipina tersebut, diserahkan ke Polda Sulut. Setelah melakukan pengembangan, terungkaplah peran dua tersangka DL dan NL dalam proses pembuatan KTP palsu itu," ujar Mardjuki.