3 Pejabat Disdukcapil Batam Tertangkap Tangan Tarik Pungli Jutaan

Polisi menyita setidaknya uang tunai Rp 5 juta dari tangan ketiga pejabat Disdukcapil Batam.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 18 Okt 2016, 10:02 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2016, 10:02 WIB
Pungli
Presiden Jokowi segera membentuk Satgas Anti Korupsi untuk membersihkan praktik korupsi para pejabat negara.

Liputan6.com, Batam - Tim Satuan Tugas Merah Putih Polda Kepri menciduk tiga pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam pada Senin, 17 Oktober 2016. Ketiganya tertangkap basah memungut pungli di Kantor Disduk Sekupang Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, para tersangka yang ditangkap adalah Kabid Catatan Sipil Disdukcapil Kota Batam Jamaris, staf Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kota Batam Irwanto dan Kasi Perpindahan Penduduk Disdukcapil Kota Batam Nasibah.

"Telah dilakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap pegawai Disduk Kota Batam yang diduga melakukan pungli yang terjadi di Kantor Dinas Kependudukan Kota Batam," ucap Kapolda Kepri Brigjen Sambudi Gustian di Haris Hotel saat bertemu dengan BP Batam, Senin malam (17/10/2016).

Sambudi menyebutkan modus ketiga pejabat memungut pungli adalah dengan menerima titipan langsung dari warga atau calo untuk pengurusan sejumlah dokumen kependudukan, seperti akta lahir, akta nikah, surat pindah dan KTP.

Warga yang ingin permohonannya diurus segera menyelipkan sejumlah uang di dalam dokumen syarat-syarat kepengurusan.

"Untuk proses pengembangan para tersangka sedang dilakukan penyidikan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri," kata Sambudi.

Sambudi menerangkan, barang bukti yang diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu antara lain uang Rp 5.284.000, 43 lembar akta lahir, enam lembar surat kematian, fotokopi surat-surat persyaratan pengurusan akta lahir, surat keterangan pindah WNI, 14 lembar e-KTP dan tiga lembar KTP SIAK.

Atas perbuatannya, ketiga pejabat Disdukcapil dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 95 huruf B UU RI No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling Rp 75 juta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya