Lantik Tim Saber Pungli, Zumi Zola Siap Penjarakan Bawahan

Salah satu ranah yang menjadi prioritas Tim Saber Pungli Jambi adalah layanan Samsat.

oleh Bangun Santoso diperbarui 11 Nov 2016, 12:25 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2016, 12:25 WIB

Liputan6.com, Jambi - Gubernur Jambi Zumi Zola menyatakan akan memecat, bahkan memenjarakan bawahannya, jika terbukti melakukan pungutan liar alias pungli. Pernyataan itu ditegaskan Zumi Zola usai mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli dan menunjuk Irwasda Polda Jambi Mukhlis sebagai ketua.

"Jadi, harus ada komitmen kuat bersama memberantas pungli," kata Zumi Zola, Kamis, 10 November 2016.

Menurut Zola, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada 21 Oktober 2016. Hal itu ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 05 Tahun 2016 tanggal 16 Oktober 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungli dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah.

Zola mengungkapkan, praktek pungli berdampak negatif terhadap ekonomi dan pembangunan. Misalnya, pungli yang terjadi di jalan-jalan membuat biaya distribusi barang menjadi tinggi, meningkatkan harga barang dan akhirnya berdampak pada penurunan daya saing daerah dan negara.

Untuk itu, ia menegaskan siap memproses hukum apabila ada bawahannya yang terbukti melakukan pungli. Proses hukum tersebut bisa saja berdampak pada pemecatan bahkan sampai hukuman penjara.

"Satgas Saber Pungli ini akan difokuskan pada kantor pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, salah satunya Samsat," kata Zola.

Zola mengatakan, jauh sebelum dibentuknya Satgas Saber Pungli, Pemprov Jambi sudah lama memerangi pungli. Salah satunya adalah terungkapnya penipuan pada proses penerimaan CPNS dengan bayaran hingga Rp 200 juta per orang.

"Jadi, kami imbau masyarakat melapor, tidak hanya lisan. Harus ada bukti sebagai dasar dan ditindaklanjuti," kata Zumi Zola.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya