Liputan6.com, Yogyakarta - Seorang pegawai Kantor Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta kepergok menjalani praktik pungutan liar atau pungli oleh Tim Satgas Saber Pungli Polda DIY dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu, 4 November 2016. BDP menjadi tersangka pungli dengan barang bukti senilai Rp 11,55 juta.
"Kami sudah melakukan penyelidikan sejak dua minggu sebelum penangkapan karena mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan pungli," ucap Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Antonius Pujianto di kantornya, Kota Yogyakarta, Senin, 7 November 2016.
Ia menjelaskan, saat penangkapan mengamankan delapan orang dan setelah didalami, 7 orang sebagai saksi dan ditetapkan satu tersangka. Modus pelaku adalah menerima uang lewat karyawan lain yang berada di bawahnya. Karyawan tersebut mendapat uang dari orang atau masyarakat yang berkepentingan.
Baca Juga
Antonius menambahkan, garis polisi yang terpasang di bagian pelayanan Kantor Imigrasi DIY sudah dilepas Minggu malam, 6 November 2016. Pasalnya, Senin adalah hari aktif bekerja, sehingga kantor pelayanan tetap harus beroperasi.
Ia menjelaskan pula, setelah mendapatkan surat perintah dari Gubernur DIY untuk pembentukan Saber Pungli, maka mereka bekerja sebagai tim penindak saber pungli. Ia berupaya membersihkan pungli yang ada di seluruh DIY.
"Dalam melakukan penggeledahan kami sebagai tim penindak juga membuat surat perintah kepada tim bawahan," Direktur Reskrimsus Polda DIY itu memungkasi.
Advertisement