Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat menetapkan enam warga Desa Sukamulya, Kertajati, Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka kasus kericuhan saat proses pengukuran lahan yang akan dijadikan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) beberapa waktu lalu.
"Mereka dikenai Pasal 214 KUHP, yaitu menghalang-halangi petugas. Kemudian, ada yang membawa senjata tajam dan ketapel," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus di Bandung, Sabtu (19/11/2016).
Keenam tersangka itu berinisial Dar (66), Tar (50), Car (44), Sun (45), Jae (27), dan Tam (36). Berdasarkan keterangan Yayan, pendamping para petani saat diperiksa di Polda Jabar, salah seorang tersangka sakit diduga akibat mengalami kekerasan saat diperiksa di Polres Majalengka.
"Jika melihat kondisi beliau, harus dirawat segera. Tapi di Polda Jabar, tidak ada dokter hanya ada klinik dan itu pun sudah tutup. Obat ala kadarnya yang kita upayakan tidak kemudian bisa menyembuhkan keluhan," kata Yayan kepada Liputan6.com.
Baca Juga
LBH Turun Tangan
Â
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung akan menginvestigasi bentrokan yang berakhir dengan penangkapan beberapa warga Desa Sukamulya, Kertajati, Jawa Barat oleh kepolisian akibat menolak pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) kemarin.
Menurut Ketua LBH Bandung Arip Yogiawan, tim investigasi nantinya menelusuri fakta kejadian di lapangan pada saat itu. Ia juga mengatakan, selain menginvestigasi, LBH juga akan memediasi warga dengan pemerintah setempat, kepolisian dan Pemprov Jabar.
"Kami tengah menyiapkan rumah penampungan bagi warga yang melarikan diri karena ketakutan usai tindakan anggota kepolisian yang membubarkan kelompok warga penentang," kata Arip.