Anggota DPRD Kupang Tepergok Bersama Wanita di Kamar Hotel

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Jerry Manafe menyayangkan tindakan amoral tersebut.

oleh Ola Keda diperbarui 11 Des 2016, 15:01 WIB
Diterbitkan 11 Des 2016, 15:01 WIB

Liputan6.com, Kupang - Tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memergoki anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial A bersama seorang wanita di kamar sebuah hotel, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Sabtu, 10 Desember 2016.

Usai ditangkap, wakil rakyat dari Partai Golkar bersama wanita idaman lain atau WIL-nya itu digiring ke Markas Polda NTT, Kota Kupang. Keduanya menjalani pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast membenarkan kejadian itu. Menurut Jules, penangkapan anggota DPRD tersebut saat personel Polda NTT menggelar operasi Pekat di wilayah Kota Kupang. Ketika ditangkap, lanjut Jules, kedua pasangan bukan suami istri tersebut berada dalam satu kamar hotel.

"Iya, benar ada penangkapan anggota DPRD Kabupaten Kupang bersama wanita yang bukan istrinya. Namun, kita tidak tahu apa yang mereka lakukan di kamar itu dan saat ini masih dilidik," ucap Jules di Kupang, Sabtu malam, 10 Desember 2016.

"Seandainya terbukti melakukan perzinahan, pihak yang berhak melapor harus istrinya, karena merupakan delik aduan," Jules menambahkan.

Saat dikonfirmasi, Minggu (11/12/2016), Ketua DPRD Kabupaten Kupang Jerry Manafe menyayangkan hal itu. Menurut Manafe, tindakan itu merupakan tindakan amoral, sehingga partai akan memberikan sanksi kepada kader yang telah terbukti melakukan kasus amoral.

"Dia (A) bukan kader biasa karena dia juga figur calon ketua DPD Golkar Kabupaten Kupang, sehingga perlu ada sanksi karena jika tidak kader lainnya akan merasa pimpinan Golkar tebang pilih apalagi ini kasus amoral. Saya akan komunikasikan dulu dengan DPD I Golkar. Intinya pasti ada sanksi," Ketua DPRD Kabupaten Kupang itu memungkasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya