Liputan6.com, Kupang - Meski Polda NTT tengah gencar membasmi PJTKI ilegal dengan membentuk Satgas Trafficking, para perekrut TKI/TKW secara ilegal terus saja terjadi. Di Kupang NTT, para perekrut kini menggunakan modus baru dengan menunjukkan foto-foto perekrut bersama pejabat untuk meyakinkan korban.
"Saat mendekati korban dan orangtua korban, perekrut menunjukkan foto itu untuk mendapat kepercayaan. Ini modus baru, sebelumnya mereka menggunakan modus memacari korban," ujar Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast, kepada Liputan6.com, di Kupang, Selasa, 25 Oktober 2016.
Jules menjelaskan, modus baru ini diketahui ketika Satgas Trafficking Polda NTT berhasil mengamankan empat korban calon TKW/TKI ilegal. Mereka adalah EF (26) asal Kabupaten Timor Tengah Utara, DA (26) asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, TTS, FY (19) asal Kabupaten TTS, dan YNS (23) asal Kabupaten TTS, kemarin.
Advertisement
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, lanjut Jules, polisi berhasil mengamankan pelaku perekrut keempat korban, BS alias As (33) asal Swasta, Sembulang, Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada kosan yang dijadikan sebagai tempat penampungan para calon TKW yang akan dikirimkan secara ilegal, yang terletak di daerah jalur 40 Kelurahan Sikumana. Usai penyelidikan, kata dia, ternyata ditemukan empat calon tenaga kerja yang sedang ditampung dan setelah diamankan dibawa ke kantor polisi.
"Kemudian diketahui bahwa orang yang akan melakukan pengiriman CTKW secara ilegal tersebut adalah berinisial BN alias AS. Tersangka memiliki dua KTP dengan nama yang berbeda," kata Jules.
Jules menambahkan, para korban yang ditampung di kosan itu rencananya akan dikirim ke Medan Sumatera Utara dan dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga. Dalam pemeriksaan diketahui, pelaku tidak memiliki izin sebagai perusahaan yang berhak untuk merekrut dan menempatkan calon tenaga kerja antardaerah.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kupang Kota. Pelaku dikenai Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.