Liputan6.com, Yogyakarta - Polres Bantul menangkap lima orang yang diduga menganiaya tujuh pelajar SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta. Para pelaku itu berinisial DP, warga Kalasan Sleman; MAS, warga Danurejan Yogyakarta; KM, warga Condongcatur Sleman; RS, warga Gedongtengen Yogyakarta; dan MDR, warga Kalasan Sleman. Semuanya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Kejadian tersebut bermula pada Senin, 12 Desember 2016 sekitar pukul 15.30 WIB saat belasan pelajar SMA Muhi pulang piknik dari Pantai Ngandong, Gunungkidul. Di tengah jalan, tepatnya di Dusun Lanteng Jalan Imogiri Panggang, mereka berpapasan dengan sekelompok remaja bercadar.
Mereka yang awalnya pergi ke arah berbeda tiba-tiba berbalik dan mengejar para pelajar tersebut. Mereka menodongkan senjata tajam berupa celurit dan pedang lalu menyabetkan ke arah para pelajar secara membabi-buta.
Rombongan pelajar itu pun tercerai-berai menyelamatkan diri dan melapor ke Polsek Imogiri dan Polres Bantul. "Pertama kali kami menangkap KM dan DP pada Senin malam setelah kejadian," ujar AKP Anggaito Hadi Prabowo, Kasat Reskrim Polres Bantul, Selasa, 13 Desember 2016.
Salah satu korban, tutur dia, mengenali ciri dari pelaku dan polisi menelusuri informasi itu. Pengembangan dari keterangan KM dan DP berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya.
Baca Juga
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit yang diduga milik KM dan tiga unit motor. Sementara, senjata tajam lainnya belum ditemukan.
"Para pelaku ditangkap di rumah dan di luar rumah," ucap dia.
Terkait motif, kata Anggaito, masih didalami karena ternyata antara korban dan pelaku tidak saling mengenal. Ia mengatakan para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 169 juncto Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami menjerat dengan pasal ini supaya memberi efek jera," kata dia.