Mengapa Polisi Tak Sita Temuan 100 Ember Besar Arak Fermentasi?

Sebanyak 100 ember besar arak itu ditemukan di beberapa rumah warga di Grobogan.

oleh Felek Wahyu diperbarui 15 Des 2016, 12:35 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 12:35 WIB

Liputan6.com, Grobogan - Satuan Shabara Polres Grobogan menemukan lebih dari 100 ember besar berisi arak yang masih diproduksi di Dusun Plumpung, RT 2 RW 4, Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Kradenan, pada Rabu, 14 Desember 2016.

Tidak saja arak yang masih difermentasi, tim yang dipimpin Kasat Shabara AKP Lamsir juga menemukan puluhan arak atau tuak siap edar baik dalam kemasan jeriken maupun dalam kemasan botol air mineral ukuran satu liter.

Arak ditemukan di rumah Taufan, salah satu warga yang tinggal di RT 2 RW 4, dusun Plumpungan. Tidak saja arak berbagai usia, di lokasi tersebut polisi juga menemukan dua tungku berukuran tinggi dua meter dan lebar sekitar dua meter yang digunakan untuk merebus sari tebu sehingga menjadi uap air calon arak untuk kemudian difermentasi menjadi etanol.

Dari temuan tersebut, polisi langsung mengambil sampel 10 jeriken atau setara dengan 220 liter arak murni dengan kandungan etanol bervariasi. Arak tersebut hingga hari ini, Kamis (15/12/2016) masih disimpan di Mapolres Grobogan.

"Barang kita bawa untuk kemudian dilakukan uji laboratorium. Jika tidak ada pelanggaran akan dilakukan pembinaan. Jika ada pelanggaran akan kita tindak lanjuti," ucap AKP Lamsir.

Banyaknya barang temuan dalam operasi penggerebekan di Desa Banjardowo, dikarenakan Dukuh Plumpung, merupakan sentra pembuatan arak dengan pasar wilayah Jawa Tengah. Sejumlah rumah biasa digunakan pemiliknya untuk memproduksi minuman keras yang diolah secara tradisional.

Tidak hanya didistribusi ke luar desa, produsen arak yang dikenal berkadar alkohol tinggi itu juga membuka pintu bagi pembeli yang datang langsung ke tempat produksi mereka. Lamsir menjelaskan, pabrik arak di Grobogan merupakan industri rumahan yang dikelola secara swadaya.

Arak diproduksi tersebar di beberapa rumah milik warga, tetapi izin produksi menggunakan satu nama perusahaan. Meski memabukkan, warga setempat menganggap arak sebagai jamu. Yang berbahaya adalah jika arak dicampur dengan minuman berenergi atau bahkan obat nyamuk.

"Menurut keterangan pengelola, jika diminum dengan benar misalnya satu sendok dicampur dengan telur, maka arak jadi obat untuk menyembuhkan kolesteral, asam urat dan diabetes," kata Lamsir.

Polisi akhirnya tidak menyita temuan arak itu. Menurut Lamsir, hal itu karena produsen mampu menunjukkan izin Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (TDP) yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Grobogan atas usaha pembuatan minuman bahan kimia jenis etanol.

Selain itu, Tarmuji, salah seorang pemilik usaha juga menunjukkan piagam yang dikeluarkan oleh Direktorat Perguruan tinggi (Dikti). Dalam piagam tertulis jika industri etanol yang diproduksi Tarmuji menjadi peserta workshop Kemitraan Perguruan Tinggi dengan pemerintah daerah dengan masyarakat melalui pengabdian masyarakat yang digelar di Tawangmangu, Desember 2005 lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya