Lampion Tahun Baru Boleh Melayang di Langit Yogya Hanya 5 Menit

Selain itu, ada aturan lainnya terkait pesta lampion dan kembang api di Yogyakarta.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 31 Des 2016, 17:09 WIB
Diterbitkan 31 Des 2016, 17:09 WIB

Liputan6.com, Yogyakarta - Kepala Dinas Operasi Lanud Adisutjipto Kolonel Pnb Indan Gilang Buldansyah meminta pesta kembang api dan lampion yang biasa dinyalakan untuk merayakan malam Tahun Baru di Yogyakarta tidak mengganggu penerbangan.

Ia menekankan dan berharap kepada masyarakat Yogya dan sekitarnya agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, peluncuran kembang api tidak dilaksanakan di area pendekatan dan area lepas landas sampai dengan operasional penerbangan Bandara Adisutjipto selesai.

Apabila diluncurkan saat penerbangan masih beroperasi, jaraknya harus jauh dari bandara dan tinggi kembang api tidak melebihi 100 meter dari permukaan tanah.

"Masyarakat diharapkan untuk mengenali wilayah udara tempat dilaksanakan pelepasan kembang api bukan jalur pendekatan atau lepas landas sehingga tidak membahayakan keselamatan operasional penerbangan," ujar Indan, Sabtu (31/12/2016).

Sementara, tutur Indan, pelepasan lampion atau balon udara tanpa awak hanya dilaksanakan setelah operasional penerbangan di Bandara Adistujipto selesai.

Lampion yang diterbangkan tidak melebihi ketinggian 700 meter di atas permukaan tanah dan kemampuan terbang lampion tidak lebih dari lima menit.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya