Liputan6.com, Medan - Sungguh nekat tindakan yang dilakukan seorang pria berinisial JB alias Jo akibat narkoba. Saat digerebek di salah satu wisma, di Jalan Syailendra, Medan, Sumatera Utara, pria tersebut lompat dari lantai dua ke lantai satu.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih, mengatakan JB terluka akibat lompatan nekat itu. Dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.
"Sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, dia melompat saat kita gerebek," kata Ganda, Jumat, 13 Januari 2017.
Gabda menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan adanya pesta narkoba di kamar nomor 401 di wisma tersebut.
Kata Ganda, Sat Narkoba Polrestabes Medan langsung turun ke lokasi untuk menggerebek. Petugas lalu mengamankan lima orang yang sedang mengonsumsi narkoba, yaitu JB warga Belawan, SB warga Jalan Parman, B warga Polonia, O warga Padang Bulan, dan S warga Tebing Tinggi.
Advertisement
Baca Juga
Saat itu, JB mencoba kabur dari sergapan petugas. Dia lompat dari kamar yang berada di lantai dua tersebut. Akibatnya, dia mengalami luka di sejumlah tubuh.
Adapun dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah narkoba berbagai jenis. Dari ekstasi sampai sabu, serta alat isap sabu atau bong.
Saat ini, mereka dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara, JB masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumut.
Polisi Terancam Hukuman
Polres Tanjung Balai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggelar tes urine kepada seluruh personel. Hasilnya, enam personel positif mengonsumsi narkoba.
Kepala BNNK Tanjung Balai AKBP Saharudin Bangko mengatakan, personel kepolisian yang mengikuti tes urine tersebut berjumlah 260 orang. Tes urine dilakukan di Markas Komando Polres Tanjung Balai.
"Dari 260 personel yang ikut tes urine, enam personel positif narkoba," kata Saharudin, Jumat, 13 Januari 2017.
Menurut dia, tujuan dilakukannya tes urine kepada personel kepolisian di Tanjung Balai untuk memberantas narkoba di lingkungan aparat. Kegiatan seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan.
"Anggota kepolisian yang positif menggunakan narkoba, dilakukan upaya selanjutnya, seperti assessment. Kalau hasilnya hanya sebagai pecandu, dikenakan rawat inap atau rawat jalan," ujar dia.
Terkait adanya personel yang positif narkoba tersebut, Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setyadi akan melakukan upaya hukum hingga merehabilitasi mereka. "Tetap akan kita proses," kata Saharudin.
Advertisement
Ditembak Hingga Mati
Seorang bandar narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara, menjemput ajal setelah ditembak pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 10 kilogram narkotika jenis sabu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Andi Loedianto membenarkan penembakan tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan informasi secara rinci terkait tindakan tegas yang dilakukan kepada pengedar narkoba itu.
"Benar ada bandar narkoba yang tewas ditembak petugas BNN pusat. Kasusnya masih dikembangkan. Jasadnya sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata dia, Jumat, 13 Januari 2017.
Andi mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Alasannya pendataan masih dilakukan.
Berdasarkan informasi, bandar narkoba yang ditembak mati berinisial B, warga Tanjung Morawa. Awalnya, B ditangkap di kawasan Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Masjid Raya, Medan.
Usai menangkap B, pihak BNN mengembangkan kasus itu dengan membawa B ke kawasan Jalan Besar Deli Tua. Ia diminta untuk memberitahu siapa saja yang terlibat. Namun, ia melawan hingga akhirnya ditembak.
Jasad bandar sabu itu dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan. "Kasusnya masih dikembangkan. Anggota masih berada di lapangan," kata Andi.
Kepala Lingkungan setempat, Ali mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB tadi. Menurut dia, penangkapan pelaku narkoba ada sekitar 10 orang naik dua mobil.
"Pelaku sempat diturunkan dari mobil, kemudian disuruh tunjukkan lokasi, dia mencoba melarikan diri dan ditembak," ujar Ali.
Terancam Hukuman Mati
Penembakan Jodi Setiawan alias Jod Oye di Jalan Hasanuddin, Pekanbaru, kembali menjerat tersangka baru. Selain aktor utama bernama Satriandi dan sang pemancing korban berinisial Pt, kepolisian menetapkan Wy alias Rama.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Bimo Ariyanto, Rama diduga aktif memberikan saran mengenai lokasi korban ditembak.
"Dia ini memberi saran. Awalnya disarankan di tempat gelap seperti di Jalan Labersa, terakhir di Jalan Hasanuddin," tutur Bimo, Jumat pagi, 13 Januari 2017.
Pada malam kejadian, Rama merupakan sopir, sedangkan Satriandi duduk di samping kirinya. Keduanya di dalam mobil membuntuti korban hingga akhirnya Rama membuka kaca di pintu mobil.
"Begitu kaca pintu mobil dibuka, St (Satriandi) langsung melepas tembakan ke arah Jodi Oye," ujar Bimo.
Satriandi kemudian keluar dari mobil dan kembali melepas tembakan. Para pelaku, termasuk tersangka berinisial Pt, langsung kabur menuju Sumatera Barat dan kemudian ditangkap di Padang Panjang.
Menurut Bimo, Rama sebelum melancarkan aksi eksekusi berama Satriandi sempat mengonsumsi narkoba saat berada di Hotel Labersa bersama teman wanitanya. Kemudian, Rama berangkat bersama Satriandi dan pemancing korban keluar, Pt.
Korban yang masuk jebakan setelah berulang kali gagal diajak keluar, akhirnya tewas ditembak di jalan tersebut. Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sebelum penetapan Rama, terlebih dahulu kepolisian menetapak Pt sebagai tersangka. Ibu rumah tangga berusia 27 tahun itu bertugas memancing korban keluar.
Pt mau menerima tawaran Satriandi memancing korban keluar karena dijanjikan uang Rp 10 juta. Hanya saja uang itu belum diterima karena dirinya bersama Satriandi keburu tertangkap di Padang Panjang.
Advertisement
Jabatan PNS Dipertaruhkan
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Palopo berhasil mengamankan lima pengguna narkoba jenis sabu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Jumat siang, 13 Januari 2017. Empat dari lima pengguna yang diamankan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kelimanya adalah Abdurrachman (40), PNS yang bertugas di Kantor Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo, kemudian Muhammad Raya Tahir Ganing (37), PNS di Badan di jalan H.P.A. Tenriadjeng, Area Pelabuhan Tanjung Daerah Kabupaten Luwu Timur, Hendra Wijaya (35), PNS yang menjadi Sekertaris Lurah di Kelurahan Sabbamparu, Randika Asmara (31), PNS Kelurahan Sabbamparu Kota Palopo, dan yang terakhir adalah Syamsuddin (31), seorang warga sipil biasa.
"Iya keempatnya kita amankan siang tadi di dua tempat berbeda," kata Kapolres Palopo AKBP Dudung Adijono saat ditemui.
Dudung menjelaskan tertangkapnya para pengguna Narkoba jenis sabu ini berdasarkan informasi masyarakat. "Setelah ditelusuri ternyata betul," kata dia.
Pertama, terang Dudung, polisi mengamankan Abdurrachman dan Syamsuddin di Jalan H.P.A. Tenriadjeng, Area Pelabuhan Tanjung Ringgit, Kota Palopo. "Saat digeledah keduanya benar menguasai narkoba jenis sabu," ujar dia.
Selanjutnya, polisi menginterogasi keduanya dan mengembangkan kasus berdasarkan pengakuan itu. Dari pengembangan, Abdurrahman mengakui bahwa di rumahnya ada dua lagi rekannya yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Di sana, anggota mengamankan tiga lelaki lagi yakni Muhammad Raya Tahir Ganing, Randika Asmara dan Hendra Wijaya. Saat itu Lelaki Muhammad Raya Tahir Ganing dan Hendra Wijaya sedang mengkonsumsi sabu di dalam sebuah kamar sementara Randika Asmara belum sempat mengkonsumsi barang haram itu," kata dia.
Sejumlah barang bukti diamankan aparat kepolisian, di antaranya satu sachet kecil berisi sabu, tiga sachet kosong bekas pakai, sebuah alat isap sabu lengkap dengan pipet warna putih serta pireks berisi sabu, sebuah sendok sabu terbuat dari pipet, dua buah sumbu pembakar sabu, satu buah korek api dan satu buah ponsel.
"Kelima pelaku dan semua barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Palopo, saat ini pelaku masih terus menjalani interogasi," ucap Dudung.
Polisi Terancam Kehilangan Pekerjaan
Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani mengungkapkan, jumlah polisi di Jambi yang terlibat narkoba di daerah itu meningkat.
Yazid merilis, pada 2015 jumlah polisi yang terlibat narkoba tercatat 59 orang. Jumlah itu meningkat pada 2016 menjadi 72 orang.
"Saya akan tindak tegas jika ini masih terus terjadi," ujar Yazid di Jambi, Sabtu (14/1/2017).
Menurut Yazid, sebagai aparat pelindung masyarakat sudah seharusnya dan menjadi kewajiban setiap anggota polisi memberantas penyalahgunaan narkoba. Ia pun kembali menegaskan tidak akan segan-segan memberhentikan atau memecat anggotanya yang terbukti terlibat narkoba.
Pada kesempatan itu, Yazid mengungkapkan, sepanjang 2016 tercatat ada 388 pelanggaran kepolisian. Jumlah itu menurun dibanding pada 2015 yang mencapai 401 kasus pelanggaran.
388 kasus pelanggaran pada 2016, terdiri dari pelanggaran disiplin sebanyak 243 anggota, Kode Etik Kepolisian (KEK) sebanyak 35 anggota. Kemudian 72 orang anggota terlibat narkoba dan 18 orang anggota terlibat tindak pidana lain.
Dari jumlah itu, tercatat 20 orang polisi dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Jumlah polisi yang dipecat pada 2016 menurun dibanding 2015 yang tercatat 25 orang personel.
"Ini harus menjadi pembelajaran, jangan sampai terulang lagi," ucap Yazid menegaskan.
Advertisement