Hampir 70 Persen Angkutan Umum di Purwakarta Tidak Layak Jalan

Pernyataan soal angkutan umum itu disampaikan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

oleh Abramena diperbarui 01 Feb 2017, 17:02 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 17:02 WIB
Hampir 70 Persen Angkutan Umum di Purwakarta Tidak Layak Jalan
Pernyataan soal angkutan umum itu disampaikan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat sidak. (Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Purwakarta - Pasca-operasi tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli terkait kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menggelar sidak ke Kantor Dishub Purwakarta, Rabu (1/2/2017).

Dalam sidak tersebut, Bupati Dedi menemukan sejumlah kendaraan angkutan umum tidak layak jalan masih tetap beroperasi. Di antaranya, sejumlah kendaraan angkutan kota jalur 43 trayek Purwakarta-Cikampek dan minibus antarkota. Angkutan-angkutan yang dianggap tidak layak ini harus masuk kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan kelengkapan dan izin kendaraan KIR.

Tindakan Bupati Dedi dilakukan dalam upaya pemberantasan pungli di dalam proses pengujian (KIR) di Dishub Purwakarta setelah adanya tiga petugas Dishub yang terkena OTT tim Saber Pungli, yang kini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas pengujian, ditemukan sejumlah kendaraan yang tidak laik jalan dan sudah habis masa KIR-nya. Temuan tersebut menguatkan dugaan angkutan umum di Purwakarta hampir 70 persen tidak laik jalan.

"Saya yakin 70 persen kendaraan umum di Purwakarta tidak laik jalan. Ini harus segera dikandangkan," kata Dedi.

Menurut Dedi, temuan kendaraan yang tidak laik jalan akan segera dioperasi rutin. "Hari ini saya akan buat surat kepada pihak kepolisian untuk pelaksanaan operasinya," kata dia.

Dedi menegaskan, kendaraan yang tidak laik jalan harus segara diremajakan. Namun, harus disesuaikan terlebih dahulu dengan tingkat kebutuhan angkutan umum di Purwakarta.

"Kita akan kaji dulu berapa kendaraan angkutan umum yang diperlukan, setelahnya harus dikandangkan," kata Dedi.

Data dari Dinas perhubungan Kabupaten Purwakarta diketahui jumlah angkutan kota di Purwakarta mencapai 741 angkutan kota, sedangkan angkutan pedesaan 425 unit.

Kena Pungli

pungli listrik
Ilustrasi

Sebelumnya, operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Saber Pungli Purwakarta menangkap empat orang yang terdiri atas DM, DS dan NF, serta satu orang tenaga harian lepas (THL) Organda DM yang bertugas di pengujian berkala kendaraan bermotor pada Jumat, 27 Januari 2017.

Dalam OTT itu, tim Saber Pungli Purwakarta yang juga melibatkan Polres Purwakarta menyita uang tunai Rp 300 ribu yang diminta petugas uji tanpa dilakukan pengujian dan melebihi tarif retribusi.

Dedi menegaskan, status keduanya baru bisa diputuskan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Kita hanya bisa memutuskan setelah ada kepastian hukum. Untuk tugas pokok dan fungsinya sehari-hari sebagai petugas penyelia KIR sudah kita cabut," kata dia.

Pria yang kerap disapa Kang Dedi tersebut menjamin kegiatan pelayanan di unit KIR Dinas Perhubungan Purwakarta berjalan sebagaimana biasa. Ia juga mengaku masih memiliki beberapa pegawai yang berkualifikasi untuk menjalankan tugas keseharian di unit tersebut.

"Mereka berdua digantikan petugas lain dengan kualifikasi sama, paham SOP, KIR, berikut standardisasinya. Jadi, pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung seperti biasa dan terutama saya tegaskan, bebas pungli," ujar Dedi.

Dedi juga menilai kejadian OTT yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Purwakarta harus menjadi pelajaran bagi pegawai lain yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, terutama pegawai yang memiliki tupoksi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sedangkan terkait retribusi, Dedi menyebut sudah sejak lama pemerintahan yang dia pimpin tidak memungut retribusi kendaraan umum karena tidak memiliki terminal.

"Kita bantu Satlantas Purwakarta mengatur lalu lintas itu sukarela, tidak ada retribusi karena tidak ada terminal," kata Dedi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya