Parkir Meter Berlaku, Juru Parkir Digaji Rp 3,2 Juta per Bulan

Gaji juru parkir itu berlaku dengan syarat. Apa itu?

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Feb 2017, 17:21 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 17:21 WIB
Parkir Meter Diterapkan, Juru Parkir Digaji Rp 3,2 Juta per Bulan
Gaji juru parkir itu berlaku dengan syarat. Apa itu? (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya telah resmi menerapkan parkir meter per 1 Februari 2017. Untuk menghormati para juru parkir yang telah mengabdi selama puluhan tahun di sekitar Balai Kota Surabaya di Jalan Jimerto dan Jalan Sedap Malam, Pemkot menggaji mereka setiap bulannya mencapai Rp 3,2 juta.

Salah satunya bernama Nawafi ini bertugas mengatur dan mengawasi parkir di area yang dijaganya. Pun juga dengan empat rekannya yang bertugas dalam dua shift setiap harinya.

"Kalau ada pemilik kendaraan yang memberi, ya diterima saja, itu namanya rezeki," kata Nawafi kepada Liputan6.com, Kamis, 2 Februari 2017.

Bapak satu anak warga Jalan Bulak Banteng Surabaya itu mengatakan karena tidak menarik langsung biaya parkir, secara otomatis dirinya tidak menyetor hasil parkir ke pemilik lahan.

"Sebelum ada parkir meter, dalam sehari, diberi Rp 130 ribu oleh pemilik lahan parkir. Tapi kalau sudah seperti ini, ya sudahlah, dijalani saja," ujar Nawafi.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjamin penerapan parkir meter itu tidak akan merugikan para juru parkir yang telah lama mengabdi.

"Saya jamin tidak akan merugikan jukir. Justru dengan parkir meter akan memudahkan mereka bekerja. Sebenarnya, jadi tidak perlu ditakutkan," tutur Wali Kota yang karib disapa Risma beberapa hari yang lalu.

Risma menegaskan, dengan diterapkannya parkir meter, juru parkir bisa menjadi lebih profesional karena sudah bisa mengoperasikan teknologi seperti di negara-negara maju. Di sisi lain, pemilik kendaraan tidak lagi harus membayar parkir secara tunai.

"Karena sistem ini menggunakan kartu yang dapat diisi ulang saldonya mulai Rp 50.000 hingga Rp 1 juta, tarif parkir untuk motor dipatok Rp 1.000 sekali parkir, sementara untuk kendaraan roda empat Rp 3.000 untuk sekali parkir," ujar Risma.

Setiap kali parkir, kartu dipindai oleh mesin dan saldo otomatis berkurang. Pemindaian dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan.

Di Jalan Jimerto dan Jalan Sedap Malam, ada 10 unit alat parkir meter yang dipasang. Alat tersebut beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.

Selain untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan pemanfaatan teknologi, parkir meter itu juga sebagai upaya meminimalisasi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir serta agar tidak ada penarikan ongkos parkir yang berlebihan kepada pemilik kendaraan.

Di awal pengoperasian parkir meter, sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya berada di sekitar lokasi untuk memandu masyarakat mengoperasikan mesin bertenaga surya tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya